Jakarta,hariandialog.co.id. – Buronan terpidana kasus perpajakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Christian Tjong (62 tahun) berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.
Dimana, Christian Tjong merupakan terpidana 4 tahun penjara berdasarkan Putusan No.335/Pid.Sus/2016/PN.JKT.Pst tanggal 11 Oktober 11Oktober 2016. Dalam putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, Christian Tjong juga dipidana denda sebesar Rp 44.181.206.309,00,-.Dalam putusan, Christian Tjong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana untuk diketahui, bahwa Christian Tjong merupakan konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.
Akibat perbuatan terpidana Christian Tjong tersebut telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 43.774.204.854,- Atas perbuatannya tersebut, maka Christian Tjong dipidana selama 4 tahun penjara, dan pidana denda Rp44.181.206.390.00,-.
Sementara itu Kajari Jakpus Zaprianto melalui Kasi Intel Bani Imanuel Ginting dalam menjawab Wa Dialog, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana Christian Tjong berjalan lancar. “Jaksa eksekutor Kejari Jakpus mengeksekusi terpidana ke LP Salemba Jakarta Pusat sebagai tempat Christian Tjong menjalani pidana badan sesuai dengan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Bani Ginting. (het)
