Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kejaksaan Agung (Kejagung) telah
menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di
antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding
Pertamina,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Harli Siregar, SH,MH
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva
Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki
Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang
Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock
Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur
Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni
Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator
Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator
Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading
Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama
PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada
kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (tob-01)
