Denpasar-hariandialog,co.id.-Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ianis George Gaetan Baulleret warga Negara Perancis (penggugat) dengan Ricky Wijaya,Hadi Hamdani dan PT Adhya Verdha Wirajaya tergugat (.I.II ) dan turut tergugat II PT. Kamma Development Indonsia turut tergugat II, Rabu (3/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berakhir kesepakatan perdamaian dan Happy Ending.
Sebelumnya gugatan PHM ini sempat bergulir dalam proses mediasi dan persidangan melalui kedua kuasa hukum antara penggugat dan tergugat.Namun terhambat salah satu pihak yakni Ianis berada di luar Indonesia tidak bisa hadir menjalani proses persidangan akhirnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur wini-win solution . Kedua pihak setuju membuat kesepakatan perdamaian melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Penggugat melalui kuasa hukum Fina Uloy Sancha,SH,Kiki Serli Dina Wita,SH,Jessicha Juliandari,SH, Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti,SH.MH dan Dimas Roland Jonas Suhartono,SH. Sementara tergugat dan turut tergugat dengan kuasa hukum advokat senior Hartono Tanuwidjaja,SH & Partmers (Jakarta) kepada majelis hakim menyatakan kesepakatan perdamaian bersama dalam perkara perdata Rek.No.1538/Pdt.G/2024/PN Dps.
Bahwa pihak pertama In Casu Penggugat telah mengajukan gugatan perdata No.Pperkara 1538/Pdt.G/2024/PN Dps tertanggal 2 Desember 2024. Terhadap gugatan tersebut di atas telah dilangsungkan sejumlah agenda persidangan dengan: mediasi,Jawaban, Replik,duplik, pembuktian Surat oleh para pihak dean saksi dari penggugat. Dan pada tahap pemeriksaan saksi yang masih belum berlangsung, ternyata terjadi pertemuan mediasi di luar Pengadilan antara Para Prinsipal di Jakarta, dan telah disepakati Notulen Meeting Mediasi (12/8/2025).
Dimana penjualan seluruh saham milik Tn. Ianis George Gaetan Baulleret, ditambah dengan penyerahan uang tunai Rp 297.877.264. Juga penyerahan seluruh perangkat lunak dari PT. Kamma Development Indonesia, berupa e-mail & password Dirut, GM (e-Mail Romain), admin, pendaftaran insgram,Facebook serta geogle business dan ID 7 password instagram. Juga Website, berkas HAKI Logo Kamma Sall. Agent Data Based, Kamma Customer Data Based,e-mail & Password Jeremy, Nur, Domain Geogle Kamma,E-Mall & Password@ hotmal.fr Kamma dan Database e-Mall Subscriber Marketing.
Sementara progress dari kesepakatan perdamaian yang dilakukan pihak pertama/penggugat dan Pihak Kedua/tergugat 1,pihak ketiga/turut tergugat1 dan pihak keempat turut tergugat II.sebagaimana tgl 21 Agustus 2025 telah dibuat dan ditandatangani Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham dihadapan Notaris Simon Peter Sinarta. Bahwa tanggal 21 Agustus 2025, telah dibuat dan ditandatangani Akta Beli Saham Tn. Ianis dengan Lily Djodi selaku Direktur PT. Adhya Verdha Wijaya,dihadapan Notaris Simon Peter. Telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Kapal ( Ikan terbang).
Bahwa telah dilaksanakan transfer dana dari Rek. Bank PT. Kamma ke Rek.Bank Tn Ianis sebesar Rp. 297.877.264. Dan para pihak menyatakan telah dilaksanakanya seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam Kesepakatan Perdamaian.maka setiap dan seluruh sengketa, kesalapahaman persoalan hukum terjadi antara para pihak dinyatakan telah selesai.
Selanjutnya para pihak sepakat menyelesaikan Perdamaian dan berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak tidak saja mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya. Para pihakdalam surat kesepakatan perdamaian ini tidak mengabaikan dan mengacu pada ketentuan Pasal 1858 KUHP Perdata Juncto Pasal 154 ayat 2Rbg. ( Smn).
