Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua, Prof.Dr. H.M. Syarifuddin,
SH,MH, pada acara refleksi akhir tahun 2021, di ruang rapat pleno
Mahkamah Agung, Gedung Utama Kantor MA di Jalan Medan Merdeka Utara
No.9 -13, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2021,dihadiri 384
orang wartawan dan disaksikan seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan
Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia, memaparkan hubungan baik jajaran
MA sampai ke terbawah yaitu pengadilan dengan insan pers .
Ketua Mahkamah Agung yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Selatan
dan mantan wakil dan Ketua PN Bandung, Jawa Barat itu, diawal
paparannya menyebutkan perlu adanya pertanggungjawaban atas produk
yang dihasilkan para awak jurnalis. Untuk itu, diminta agar setiap
hasil karya jurnalistik harus berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik
dan Undang Undang Pokok Pers.
Namun, kenyataannya sangat berbeda dengan kenyataan. Apa yang
diucapkan pada acara Refeleksi Akhir Tahun 2021 tidak sesuai.
Buktinya, Redaksi media ini pada 08 Desember 2021 mengajukan beberapa
pertanyaan sebagai konfirmasi atas informasi yang diperoleh
dilapangan. Konfirmasinya dilakukan melalui surat atau tertulis.
Karena sudah dipastikan kalau wawancara tatap muka tidak dimungkinkan
karena masih dalam suana covidi-19.
Pertanyaan yang diajukan redaksi seputar kasus suap oleh salah seorang
hakim PN Jakarta Pusat untuk perkara Perdata yang ditanganinya.
Pertanyaan yang dimaksud ditujukan kepada Ketua MA RI dengan harapan
ada penjelasan atau jawaban. Sebab, dipaparan kinerja MA RI dalam hal
ini bidang pengawasan menyebutkan ada 12 orang hakim yang dikenai
sanksi dan dipertanyakan dalam surat tersebut, apakah jumlah tersebut
termasuk hakim PN Kelas I-A Khusus Jakarta Pusat atau tidak.
Memang, informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan untuk
perkara Perdata tersebut sang hakim menerima Rp.5,5 miliar. Terungkap
kasus suap tersebut karena pihak penggugat meminta kembali uang yang
telah diserahkan Rp.2 miliar. Tujuan penggugat menyerahkan uang
tersebut agar perkaranya dikabulkan gugatannya. Untuk itu
dipertengahan jalannya persidangan sang hakim meminta dan diberikan
Rp.2 miliar dengan perjanjian lisan, gugatan dikabulkan.
Namun, diakhirnya saat pembacaan putusan, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan karena hasilnya malah ditolak. Artinya, pihak tergugat
yang dimenangkan. Untuk itu, penggugat meminta kembali uangnya. Dalam
proses pengembalian, penggugat mendapat informasi bahwa sang hakim
pada saat saat akan dibacakan putusan, mendapat tawaran Rp.3,5 miliar
dari tergugat. Sehingga putusan berbalik arah menjadi kemenangan buat
tergugat.
Atas kasus suap perkara perdata dengan nilai uang Rp.5,5 miliar
sebelumnya sudah dipertanyakan kepada hakim yang bersangkutan
pertanggal 26 Agustus 2021, tidak dijawab atau dibantah. Tidak ada
jawaban dari sang hakim yang berinitial KR itu, redaksi kembali
melakukan konfirmasi tertulis kepada Ketua PN Jakarta Pusat tanggal 27
September 2021 dan karena tidak ada jawaban disusul lagi dengan surat
tanggal 21 Oktober 2021. Tetap juga tidak dijawab. Artinya, apa yang
dipertanyakan redaksi ada kebenarannya semuanya.
Padahal, pertanyaan yang diajukan Redaksi baik kepada hakim KR maupun
kepada Ketua PN Jakarta Pusat agar penulisan pemberitaan berimbang.
Pasalnya, sesuai Kode Etik Jurnalistik, UU RI No.40 tahun 1999
dihubungkan lagi dengan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP yang
mengharuskan atas informasi yang diperoleh harus diuji kebenarannya
dengan konfimasi. (tim).
