Hukum dan Kriminal

Kasus Suap Putusan Perkara Migor, Legal PT Wilmar Group Jadi Tersangka


Jakarta,hariandialog.co.id.-Setelah melakukan penyidikan intensif, dan didukung alat bukti dan keterangan yang kuat, Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap (gratifikasi) putusan bebas (onslagh) perkara minyak goreng. Penyidik pada Senin (15/4/2025) menetapkan Legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka.
Penetapan MSY sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat dan menjadikan 4 hakim penerima suap sebagai tersangka, dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH.MH., dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025). Dikatakan mantan Kajati Papua Barat ini, penetapan MSY sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi dan sejumlah tersangka.
Ditambahkan Harli Siregar, bahwa MSY berperan menyanggupi dana Rp 20 miliar yang kemudian naik menjadi Rp 60 mliar guna mengatur putusan agar hukuman terhadap terdakwa korporasi PT Wilmar jangan terlalu berat. Atas perbuatannya itu MSY dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 dan Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (10 KUHP.
Penyidik Sudah Tetapkan 8 Orang Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, dalam kasus suap atas putusan lepas (onslagh) perkara minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, Penyidik Pidsus Kejagung sudah menetapkan 8 tersangka. Sebanyak 4 hakim terdiri dari majelis hakim pemberi putusan lepas, yaitu Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota), dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel).
Dan dua orang penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto, juga Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan ditetapkan tersangka.
Perlu diketahui,pihak Pidsus Kejagung menetapkan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebagai tersangka korporasi atas export Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2021-2022 secara melawan aturran dan hukum hingga merugikan negara, juga prekonomian negara trilunan rupiah. Dan dampak yang ditimbulkan saat itu terjadinya kelangkaan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia. (Het)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *