Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan pihaknya
menetapkan Hakim Agung MA RI nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai
tersangka baru yaitu terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap
penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses. Pada sore hari
ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali dalam
keterangannya ke InfoPublik Senin (21-03-2023).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini saat dilakukan
pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan
perkara di MA dengan Tersangka GS. “Tim Penyidik menemukan adanya
dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam
penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu
hakimnya,” terangnya.
Lanjut Ali, selain itu turut diduga adanya tindakan
pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta
bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata
uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.
“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas
KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan
efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim
Agung, Gazalba Saleh yang kini non aktif juga telah ditetapkan
sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.
Bersama ada 8 orang tersangka lainnya termasuk Hakim Agung Sudradjat
Dimiaty. (tob).
