Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera
melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4
dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo. Gelar perkara akan dilakukan setelah
Hari Raya Idul Fitri. “Habis lebaran kita gelar perkara,” kata Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah
kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (4/4/2023).
Kejagung saat ini masih mengebut pemberkasan lima tersangka
sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),
Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH). “Belum
kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek,”
kata dia.
Johnny G Plate sendiri telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh
Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15
Maret 2023 silam. Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan
proyek infrastruktur tersebut.
Johnny G Plate disebut-sebut namanya dalam berkas pemeriksaan acara
tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran
sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver
station (BTS) Bakti Kominfo.
Sementara itu, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari
sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari
Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta.
Lalu ada Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber
dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Soal pengembalian uang, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp 38,5
Miliar tersebut dilakukan Senin (27/3/2023). Pada hari itu juga tim
tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT
Sansaine Exindo.
“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak
sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar
Kejagung dikutip, Rabu (29/3/2023).
Meski PT Sansaine namun nilainya di kurang dari nilai yang dijanjikan
senilai Rp 100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari
proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp
100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,”
ungkap dia.
“Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan
sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” jelas Kuntadi.
Selanjutnya, dengan pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine
tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai
kurang lebih Rp 50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak
sementara ini.
“Kita harapkan itu dikembalikan semua,” tegas Kuntadi tulis okzn
Menurutnya, nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset
rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain
dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.
Di mana pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G
BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak.
Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga
mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI
Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.
Dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur
BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600
juta.
Kemudian, ada lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang
tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka
Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan
Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas
Indonesia Tahun 2020.
Lalu tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora
Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of
Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Sementara
Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT
Solitech Media Sinergy. (redak01)
