Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru
melimpahkan dua berkas tersangka dari 22 orang dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pelimpahan
dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari
Prabowo, menyebut dua tersangka yang dilimpahkan adalah Tamron Tamsil
alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV
VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Disamping dua tersangka diserahkan, Kejagung juga
melimpahkan sejumlah barang barang bukti terkait kasus itu. Di
antaranya berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, emas, hingga
uang tunai dengan berbagi mata uang. “Untuk rinciannya belum bisa saya
rincikan sekarang, karena jumlahnya ratusan ya. Tidak mungkin saya
sebut satu-satu, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada
uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak
totalnya ini dolar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu persatu
karena daftarnya ratusan,” jelas Haryoko Ari Prabowo
Haryoko menyebut selanjutnya tim penuntut umum akan
mematangkan dan memantapkan lagi susunan surat dakwaan terhadap
keduanya untuk selanjutnya dapat disidangkan. “Terkait dengan
penyusunan dakwaan kita akan usahakan secepat mungkin, dan ini nanti
kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Jakarta Pusat untuk disidangkan” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan, total tersangka
sudah 22 tersangka. Para tersangka diduga saling bekerja sama dalam
proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian
negara diperkirakan Rp 300 triliun.
Para tersangka diduga korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT) tersangka merintangi penyidikan
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang
di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik
keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM
periode 2015-2022. (dtc/tob)
