Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung (Kejagung) melui tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (1/9/2025) memeriksa keterangan 4 Petinggi PT Pertamina sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (01/09/2025), menyebutkan, keempat saksi tersebut adalah:
1.AS selaku Manager Project Management SSC PT Pertamina (Persero) periode 2020 hingga 2021 (Manager Invoice and Payment Development PT Pertamina (Persero) periode 2021 hinga sekarang.
2.ABP selaku Manager Supply Planning Kantor Pusat Pertamina periode 2020 s.d. 2021/VP Optimization Risk & Market Development PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. sekarang.
3.PA selaku VP Production Planning & Monitoring pada Direktorat Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. sekarang.
4.BI selaku Managing Director PT Pertamina International Shipping tahun 2013.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kata mantan Wakajati Sulawesi Tenggara tersebut, guna memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
18 Tersangka yang Sudah Ditetapkan
Dalam dugaan kasus korupsi terkait Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub-Holding dan Kotraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, yang merugikan negara Rp 285 triliun, pihak penyidiksudah menetapaskan 18 orang tersangka yang salah satunya adalah Rizal Chalid selaku pengusaha terminal BBM.
Inilah nama-nama lain diantara 18 tersangka yang ditetapkan: sembilan tersangka awal, berkas perkaranya sudah ditahapduakan ke Kejari Jakpus,pada Senin (23/6/2025), yaitu, atas nama tersangka RS (Riva Siahaan), EC (Edward Corne), MK (Maya Kusuma), MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Reza), GRJ (Gading Ramadhan Joedo), DW (Dimas Werhaspati), AP (Agus Purwono), SDS (Sani Dinar Saifuddin), dan tersangka YF (Yoky Firnandi).
Dan sembilan tersangka yang ditetapkan kemudian yaitu; Riza Chalid, AB selaku VP Supllly dan Distributor PT Pertamina 2011-2025, HB sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2024, TN selaku SVP Integrated Suplly Chain 2017-2018, DS yang merupakan VP Crude & Product PT Pertamina 2018-2020.
Selain itu ada nama HW selaku mantan SVP Integrtated Suppy Chain, AS yang merupakan Direktur Gas,Pertochemical dan New Busines PT Pertamina International Shiping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Busines Develovment Manger PT Mahameru Kencana Abadi.
Para tersangka dikenai sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dan sangkaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
