Jakarta,hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa dan menghadapkan terdakwa June Indrie ke kursi pesakitan, melakukan perlawanan hukum melalui kasasi atas vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui majelis hakim diketuai Martin Ginting kepada terdakwa June Indirie dalam kasus PT KSP Indosurya.
Dimana pada persidangan minggu lalu, mejelis memvonis bebas terdakwa June Indrie yang sebelumnya dituntut oleh jaksa 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dan didakwa Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Sementara dalam kasus yang sama, bos atau pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut 20 tahun penjara.
Dimana baik June Indrie dan Henry Surya dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sekitar 23 ribuan nasabah hingga total kerugian para nasabah Rp 106 trilun. Dalam ‘operasinya’ KSP Indosurya melakukan pengimpunan dana secara ielgal dengan dalih untuk diinvestasikan dengan janji bunga yang menggiurkan. Namun sesuai fakta persidangan, uang tersebut bukanlah digunakan untuk simpan pinjam, tetapi digunakan untuk bermain ‘saham’ dan juga digunakan untuk usaha lain oleh pemilik KSP Indosurya, Henry Surya.
Putusan bebas kepada terdakwa June Indrie tersebut, JAM Pidum, Fadil Zumhana dalam keterangan pers-nya, Jumat (201/23) mengatakan atas putusan bebas itu maka kita (Kejaksaan-red) akan melakukan kasasi.
Langkah itu dilakukan guna melindungi 23 ribu para korban yang menderita kerugian Rp 106 triliun berdasarkan LHA PPATK. Dimana Indosurya melakukan pengumpulan dana secara illegal. “Kita melakukan kasasi,” kata Fadil Zumhana.
Terkait dengan vonis bebas tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, bahkan menjadi pertanyaan para kalangan korban yang dirugikan. Para korban yang sudah rajin mengikuti persidangan, dan juga sudah memberikan kesaksian sebagai korban, seakan tidak percaya atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada June Indrie yang persidangan dilakukan secara virtual.
Bahkan Menko Polkan, Mahfud MD juga meminta agar kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas PN Jakbar melalui majelis hakim diketuai Martin yang menghukum bebas terdakwa June Indrie tersebut. (Het)
