Jakarta, hariandialog.co.id.– Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan
Negeri Kutai Kartanegara berhasil menyita satu unit Apartemen mewah di
Kalibata City, Jakarta Selatan milik Terpidana Iwan Ratman, Jumat
(5/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum
Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan dalam rilisnya yang diterima
oleh redaksi pada Senin April 2024, Kejaksaan Agung
bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan sita eksekusi
terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan
F/01/CF) beserta isinya yang dimiliki oleh Terpidana Dr. Ir. Iwan
Ratman, M.Sc.PE. “Kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara
tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020. Putusan
tersebut menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp49.498.286.696,” terang Ketua Sumedana.
Sementara itu dalam pelaksanaan sita eksekusi ini melibatkan sejumlah
pihak, termasuk Kasi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana
Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum
Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala
Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H.,
serta beberapa anggota Satuan Tugas Khusus Penyidikan, Penuntutan, dan
Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan staf dari
berbagai instansi terkait. (han)
