Jakarta, hariandialog.co.id – Dalam kasus penggunaan narkoba jenis shabu yang menjadikan aktor pemain sinetron Ridho Ilahi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menunjuk melalui P-16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorta Sabarita sebagai peneliti berkas dan juga yang nantinya menghadapkan Ridho Ilahi ke Pengadilan Negeri Jakbar untuk diadili.
“Jadi setelah Kejari Jakbar mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas tersangka Ridho Illahi, maka pimpinan menunjuk Sorta Sabarita sebagai jaksa yang meneliti berkas penyidikan, dan juga yang akan menghadapkan tersangka ke pengadilan,” kata sumber di Kejari Jakbar dalam menjawab Dialog, Jumat (2/7/21).
Perlu diketahui bahwa pemain FTV, Ridho Illahi yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/6/20) ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan yang dilakukan kepada Ridho Illahi tersebut, petugas berhasi menyita barang bukti berupa shabu yang beratnya o, sekian gram. Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, Ronaldo Maradona, di Polrestro Jakbar, (30/6/20).
Saat itu, masih menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakabar ini, selain menangkap Ridho Illhai, pihaknya juga menangkap seorang perempuan berinisial NT dan seorang laki-laki berinisial S. “Penangkapan kepada ketiganya dilakukan setelah pihak kami mendapat informasi dari masyarakat . Berdasarkan informasi tersebut maka tim kami bergerak ke Cibubur, Jakarta Timur, dan menangkap publik figur inisial RI,” kata Ronaldo Maradona.
Dalam pengakuan Ridho Ilahi, dia sudah sejak setahun sebelum ditangkap, kecanduan menggunakan shabu. Hal tersebut dilakukan karena terkait masalah ekonomi dan keluarga. (Het)
