Jakarta, hariandialog.co.id- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui majelis hakim yang diketuai Sapto Supryanto SH.MH., dan hakim anggota terdiri dari Muhammad Irfan SH.Mhum, serta Sutarno SH.Mhum, yang menghukum terdakwa Eric Pratama Santoso alias Eric (35 thn) sangatlah mengundang tanya.
Dimana Eric Pratama yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I berupa ganja, untuk kepentingan diri sendiri dipidana hanya 6 bulan rehab karena dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut dibacakan pada persidangan (24/6/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain menghukum terdakwa Eric Pratama rehab di BNN Lido, Jawa Barat, juga memerintahkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan ganja berat netto 3,1224 gram, dan 1 linting kertas berisikan ganja dengan berat netto 0,4086 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Padahal sebelumnya, Kejari Jakbar melalui Jaksa Penuntut Umum Alif menuntut terdakwa Eric Pratama Santoso selama 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain putusan majelis tersebut mengundang tanya karena ‘berbaik hati’ kepada terdakwa Eric Pratama dengan menghukumnya rehab 6 bulan, juga adanya keanehan dalam salinan/petikan putusan karena dalam petikan putusan, juga mengatakan bahwa terdakwa Eric Pratama Santoso dihukum 6 bulan penjara. Namun dalam putusan itu juga menghukum terdakwa yang sama dengan pidana rehab di BNN Lido, Jawa Barat.
Anehnya lagi dalam amatan Dialog, bahwa Eric Pratama Santoso tidak ada menjalani rehab di BNN Lido, Jawa Barat, seperti diperintahkan majelis hakim dalam putusannya.
Namun justru Eric Pratama Santoso saat ini menjalani rehab di Yayasan Cakra Sehati, Kuningan, Jakarta Selatan. Melihat hal tersebut, maka Dialog mencoba untuk melakukan investigasi, sehingga mendapat jawaban dari pihak Kejari Jakbar,bahwa rehab terdakwa Eric Pratama Santoso ada di Yayasan Cakra Sehati karena perintah majelis hakim.
“Ya, dalam putusan memang awalnya kita selaku eksekutor diperintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan Negara untuk segera menjalani rehab di BNN Lido. Namun kemudian adanya salian putusan kembali yang memerintahkan kita untuk mengeluar Eric Pratama dari tahanan guna menjalani rehab di Yayasan Cakra Sehati, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata sumber di Kejari Jakbar yang tidak mau disebut jati dirinya, Jumat (2/7/21).
Melihat hal tersebut diatas, menimbulkan sejumlah tanya, ada apa dengan keberadaan Eric Pratama Santoso tersebut, sehingga dalam putusan yang dibacakan di persidangan untuk menjani rehab di BNN Lido, Jawa Barat, dan juga hal itu diterangkan dalan petikan putusan, eh tiba-tiba petikan putusan berubah lagi menjadi di-rehab di Yayasan Cakra Sehati. “Kok putusan bisa gonta-ganti soal tempat rehab atas terdakwa Eric Pratama. Padahal Eric Pratama tidak pernah mendapat assetment di Yayasan Cakra Sehati. Kok bisa di-rehab di sana?. Hanya majelislah yang tahu ada apa di balik ini semua.” (Het)
