Kejari Jakpus Limpahkan Perkara dan Surat Dakwaan Mantan Ketua PN Surabaya ke Pengadilan

Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Selasa (6/5/2025) melimpahkan perkara dan surat dakwaan mantan Ketua Pengadilan Surabaya, Rudi Suparno SH, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikatakan Kajari Jakpus melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting kepada Dialog, Selasa (6/5/2025).Masih menurut Bani Ginting, Perkara dan surat dakwaan terhadap Rudi Suparno tersebut terkait dengan kasus korupsi berupa suap (gratifikasi) dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tanur pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dimana dalam dakwaan, terdakwa Rudi Suparno didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan dakwan Kedua Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan Ketigadikenai Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta dakwaan Keempat dikenai Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut sidang pembacaan dakwaan, kata Bani Ginting, setelah ditetapkannya hari sidang.
Terima Gratifikasi dari Lisa Rahmat
Perlu diketahui mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparno ditetapkan sebagai tersangka (saat menja bat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan), dalam kasus menerima suap/gratifikasi) dari kuasa hukum Ronald Tanur, yaitu Lisa Rahmat sebesar Rp 34 ribu dolar Singapura.
Uang gratifikasi yang diterima Rudi Suparno (saat jabat Ketua PN Surabya) guna menunjuk majelis hakim Erintauh Damanik sebagai ketua,dan anggota terdiri dari Mangapul dan Heru Hanindiyo untuk memeriksa dan mengadili Ronald Tanur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap pacaranya bernama Dini Sera Afrianti hingga tewas. Majelis ini-pun menghukum bebas dari dakwaan dan tuntuan terdakwa Ronald Tanur.
Rupanya pemberian putusan bebas tersebut bisa terjadi karena adanya gratifikasi yang diterima ketiga majelis hakim sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah mengetahui terjadinya gratifikasi, maka Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung-pun menetapkan ketiga majelis ini sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sedangkan pemberinya yaitu Lisa Rahmat (Kuasa hukum Ronald Tanur), dan ibu kandung Ronald Tanur, Merizka Widjaya, serta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar juga jadi tersangka, dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Het).