Jakarta,hariandialog.co.id./Dialog-Kejaksaan Negeri Jakarta selatan melalui jaksa penuntut umum yang ditunjuk menangani kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Kominfo, Selasa (2/5/2023) menerima penyerahan tahap dua, yaitu berkas tersangka, barang bukti dan tiga tersangka dari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Penyerahan dan penerimaan tahap II dilakukan atas nama tersangkaAAL, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung,Tersangka YS, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari dalam masa penahanan pertama, terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.
Tersangka AAL dan tersangka YS, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dan tersangka GMS ditahan di RutanSalemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas perbuatan tersangka AAL dan YS dikenai Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Dan sangkaan Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi SH.MH dalam menjawab Dialog, Selasa (2/5/2023), menjelaskan setelah menerima pelimpahan atas berkas ketiga tersangka, maka Kejari Jaksel melalui Jaksa Penuntut Umum akan menyempurnakan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Het)
