Jepara, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah, menyerahkan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp939,9 juta dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Permata kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Penyerahan pengembalian uang negara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Jepara, Rabu (24/11).
Turut hadir Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, Kasie Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dan Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar.
KSU Permata merupakan mitra LPDB-KUMKM yang memperoleh pinjaman dana bergulir pada 2015 sebesar Rp1 miliar. Namun setelah pinjaman diperoleh, koperasi tidak melaksanakan kewajibannya kepada LPDB-KUMKM dan diketahui status kolektibilitas mitra “macet”.
Pada tahun 2020, Kejari Jepara melaksanakan proses penyidikan terhadap penerimaan pinjaman tersebut, dan ditemukan dugaan koperasi tidak mendistribusikan pinjaman modal usaha tersebut kepada 50 daftar penerima definitif sesuai dengan peruntukkan permohonan proposal yang diajukan sebelumnya. Atas dugaan korupsi tersebut, Kejari Jepara menyatakan terdapat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua KSU Permata Abd Rouf.
Abd Rouf diduga menyalahgunakan pinjaman koperasi untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan koperasi tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada LPDB-KUMKM dan berakhir macet.
Berdasarkan putusan pengadilan, Abd Rouf dijatuhi vonis kurungan penjara selama 4 tahun, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp939,9 juta yang wajib disetorkan ke kas negara melalui rekening LPDB-KUMKM sebagai pihak yang dirugikan. Abd Rouf telah melaksanakan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dititipkan di kas Kejari Jepara.
Kajari Jepara Ayu Agung yang hadir dalam acara mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara ini merupakan langkah konkret yang dijalankan oleh kejaksaan dalam kapasitasnya selaku penuntut umum sekaligus selaku pengacara negara dalam upaya pengamanan serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan penanganan yang dilakukan oleh Kejari Jepara dapat dijadikan sarana edukasi bagi para pelaku usaha koperasi, khususnya koperasi yang telah atau sedang menikmati fasilitas pinjaman dari LPDB-KUMKM yang sumber dananya dari APBN.
“Pemanfaatan dana bergulir wajib dilaksanakan secara tepat sasaran sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah disepakati dalam perjanjian, serta wajib dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami permasalahan hukum seperti yang dialami salah satu koperasi di Jepara ini,” pesan Jaenal.
Apresiasi terhadap kinerja Kejari Jepara juga disampaikan oleh Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar. “Kami sangat berterima kasih dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang telah berhasil menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada kas negara melalui LPDB-KUMKM,” jelas Ahmad Nizar.
Nizar melanjutkan, dana pengembalian tersebut dapat digulirkan kembali oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi-koperasi yang membutuhkan, sehingga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 ini dapat terlaksana dengan baik.
“Untuk ke depan, kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat terus melakukan pendampingan terhadap LPDB-KUMKM dalam melaksanakan penyaluran dana bergulir, khususnya kepada para pelaku usaha koperasi di Jepara, agar optimalisasi pengamanan terhadap keuangan negara dapat terlaksana dengan baik,” tandas Nizar. (zal)
