Oleh Sultoni YN, S.Pd,M.Pd
Seorang tokoh barat Charles Kuralt mengatakan bahwa Good teachers know how to bring out the best in student (seorang guru yang baik akan tahu cara membangkitkan yang terbaik di dalam diri murid-muridnya). Selanjutnya tokoh lainnya Julius Caesar bahwa Experience is the teachers of all things (pengalaman adalah guru dari segala hal).
Saat ini bangsa Indonesia khususnya dunia pendidikan sedang mangayubagyo (memperingati) hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2021, yakni puncaknya pada tanggal 25 November 2021 dengan menggelar berbagai kegiatan antara lain adalah lomba olahraga, seminar pendidikan, donor darah, bakti sosial, pemilihan guru teladan, dan sebagainya.
Mengingat penyebaran pandemi virus corona (covid-19) belum juga rampung, walaupun sudah menunjukkan penurunan yang signifikan, tentunya kita tidak boleh lengah dan kecolongan. Untuk itu peringatan HUT PGRI dan HGN tahun 2021 ini dengan tidak mengurangi makna dan hikmah peringatan ini sendiri kita peringati dengan sederhana, dengan penuh protokol kesehatan yang ketat.
Adapun tema peringatan tahun ini adalah “Bangkit Guruku, Maju Negeriku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. Marilah peringatan tahun ini kita jadikan sebagai wahana untuk evaluasi, intropeksi dan mawas diri agar keberadaan guru segera bangkit dari keterpurukan, keterbelakangan dan kemunduran yang selama ini kita rasakan bersama sehinga profesi guru yang sangat mulia tidak dipandang sebelah mata.
Bila kita mengingat sejarah lahirnya hari PGRI nasional, ketika itu saat pasca kemerdekaan, para tokoh pendidikan meggelar konggres Guru Indonesia di Surakarta (Jawa Tengah), yakni pada tanggal 24-25 November 1945 yang diikuti berbagai macam kelompok dan organisasi guru dengan latar belakang yang berbeda-beda mereka bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan konggres tersebut berdirilah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sejak itu pula seluruh guru sepakat dalam wadah PGRI, dan ini sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Lahirnya PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional (HGN) dan selanjutnya untuk diperingati setiap tahunnya.
GURU YANG PROFESIONAL
76 (tujuh puluh enam) tahun Indonesia Merdeka kondisi Pendidikan (umumnya) dan guru pada (khususnya) masih sangat memprihatinkan khususnya guru swasta (Wiyata Bhakti), walaupun sebenarnya pemerintah sudah banyak membantunya, namun belum juga mampu mengangkat dan mendongkrak keberadaan dan eksistensi guru, khususnya menyangkut kesejahteraan guru.
Bila kita memperhatikan dan mengamati keberadaan guru swasta (Wiyata Bhakti) dengan latar belakang pendidikan Sarjana (S1) tapi kesejahteraannya jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing, di Jawa Tengah UMR berkisar Rp. 1,8 juta – Rp. 2,8 juta, tapi untuk guru swasta (Wiyata Bhakti) berkisar + Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) – Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Melihat kondisi di atas mungkinkah bisa mewujudkan guru yang profesional, kesejahteraan bukanlah merupakan satu satunya menuju guru profesional sebab masih ada faktor lain yaitu antara lain : 1. Kurikulum yang baku tapi dinamis, 2. Sarana prasarana pendidikan, 3. Leadhersip (kepemimpinan) Kepala Sekolah, 4. Peran Pemerintah, 5. Dewan pendidikan dan komite sekolah dan 6. Pihak ketiga (masyarakat).
Selanjutnya dukungan beberapa regulasi dan produk hukum pendidikan antara lain yaitu : 1. UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), 2. UURI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tentunya juga ditunjang oleh regulasi lainnya, dengan harapan keberadaan pendidikan (umumnya) dan guru (khususnya) kedepan semakin maju, berkwalitas dan profesional.
Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 pada Bab I pasal 1 ayat (1) bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sementara itu dalam UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat (1) bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selanjutnya pada bab dan pasal yang sama ayat (4) bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standart mutu atau normal tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Lantas pada ayat (15) bahwa gaji adalah hak diterima oleh Guru atau Dosen atas pekerjaanya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan dan pada ayat (16) penghasilan adalah hak yang diterima oleh Guru dan Dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat Guru atau Dosen sebagai pendidik profesional.
Dalam UU RI No. 14 tahun 2005, Bab II pasal 2 ayat (1) bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Selanjutnya pada ayat (2) pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik.
Selanjutnya pada pasal 4 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Lantas pada pasal 6 bahwa kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan Sisdiknas dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didikagar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Yang paling crusial adalah pada Bab IV yaitu menyangkut hak dan kewajiban guru, pada pasal 14 ayat (1) bahwa dalam melaksanakan tugas profesionalan, guru berhak : a. memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan profesi kerja, c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan / atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan Peraturan Perundang Undangan, g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam berorganisasi, i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kwalifikasi akademik dan kompetensi, k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sebaliknya pada pasal 20, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berkewajiban antara lain yaitu : a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, b. Meningkatkan dan mengembangkan kwalifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
c. Bertindak obyektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial, ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, d. Menunjung tinggi Peraturan Perundang Undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika, e. Memeliara dan memupuk Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Pada Pasal 30 ayat (1) guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena : a. meninggal dunia, b. Mencapai batas usia pensiun, c. Atas permintaan sendiri, d. Sakit jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas terus-menerus selama 12 bulan atau berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru dengan penyelenggara pendidikan.
Selanjutnya pada ayat (2) guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena : a. melanggar sumpah dan janji, b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau c. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
Berkaitan penghargaan bagi guru di atur dalampasal 36 ayat (1) guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan / atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan, ayat (2) guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan pemerintah, pemerintah daerah dan / atau masyarakat, pasal 37 bahwa penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan / atau satuan pendidikan.
Sementara itu menyangkut perlindungan hukum bagi dalam melaksanakan tugas di atur dalam pasal 39 ayat (1) pemerintah, pemerintah daerah masyarakat, organisasi profesi dan / atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas, ayat (2) perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesejahteraan kerja.
Sedang organisasi profesi dan kode etik guru diatur dalam pasal 41 ayat (1) guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen, pada pasal 42 organisasi profesi guru mempunyai kewenangan sebagai berikut : a. menetapkan dan menegakkan profesi guru, b. Memberikan bantuan hukum kepada guru, c. Memberikan perlindungan profesi guru, d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, e. Memajukan pendidikan nasional.
Pada pasal 43 ayat (1) untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik, pasal 44 ayat (1) bahwa dewan guru dibentuk organisasi profesi guru, ayat (5) organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Drs. H. Martinis Yamin, M.Pd. dalam bukunya profesionalisme guru dan implementasi KTSP (hal 47-58) membahas tentang fenomena profesi organisasi keguruan yang meliputi : a. pendahuluan, b. Guru profesional dan kurikulum, c. Pendidikan dan ekonomi masyarakat, d. Peningkatan kesejahteraan guru, e. Fasilitas yang diterima guru, f. Guru pahlawan tanpa tanda jasa, g. Penghormatan terhadap guru, h. Guru profesional sebagai pengendali mutu pendidikan, i. Guru profesional sebagai agen budaya dan moral.
Selanjutnya Oemar Hamalik dalam bukunya proses belajar mengajar (2001 : 118) menjelaskan bahwa guru profesional harus memiliki persyaratan sebagai berikut : 1. Memiliki bakat sebagai guru, 2. Memiliki keahlian sebagai guru, 3. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, 4. Memiliki mental yang sehat, 5. Berbadan sehat, 6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, 7. Guru adalah berjiwa pancasila, 8. Guru adalah warga negara yang baik.
Yang tidak kalah pentingnya adalah peran dewan pendidikan dan komite sekolah yang diatur dalam keputusan Mendiknas RI No. 044/U/2002 tentang Dewan Perwakilan dan Komite Sekolah, adapun peran dewan pendidikan adalah sebagai berikut : a. advisory body (pemberi pertimbangan) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b. suporting agency (pendukung) baik finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, c. Controling agency (pengontrol) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan pengeluaran pendidikan, d. Media antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD).
Adapun fungsi dewan pendidikan adalah sebagai berikut : a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara pendidikan yang bermutu, b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi) pemerintah/DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide dan tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat, d. Memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara komite sekolah mempunyai peran sebagai berikut : a. advisory agency (pemberi pertimbangan) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, b. Suporting agency (pendukung) baik finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, c. Controling agency (pengontrol) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan kekuatan pendidikan di satuan pendidikan, d. Mediator eksekutif (pemerintah) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Adapun fungsi komite sekolah adalah sebagai berikut : a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan yang bermutu, b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/Dudi) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan-kebutuhan yang diajukan oleh masyarakat, d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan.
(Penulis adalah Wartawan SK Dialog dan hariandialog.co.id di Jawa Tengah / alumni Pasca Sarjana (S2) UNNES Semarang)
