Tangeran,hariandialog.co.id./Dialog– Pada Selasa (22/8/2023) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti atas 78 kasus pidana umum yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrasch) hingga pertengahan tahun 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Tangerang yang dipimpin Kajari Kabupaten Tangerang Dr Fery Herlius, dan disaksikan langsung sejumlah perwakilan Forkofimda.
Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius yang juga mantan Kajari Timika, Papua tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan pemusnahan barang bukti dari 78 kasus tersebut untuk kesekian kalinya dilakukan atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perintah sesuai putusan pengadilan,” kata mantan Kasi Intel Kejari Jakpus ini.
Ditambahkan Ferry Herlius, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnakan atas 78 perkara tersebut, diantaranya perkara narkotika, UU darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya.Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 159,458 gram narkotika jenis sabu, 157,6234 gram ganja, obat terlarang jenis Tramadol 2978 butir dan Hexymer 3864 butir.
Selain itu, juka barang bukti berupa ekstasi sebanyak 175 butir, tembakau sintetis seberat 51,03 gram, serta 564 botol minuman alkohol jenis Ciu. Serta, 10 buah timbangan, 52 telepon genggam, 17 buah berbagai jenis senjata tajam. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain sebanyak 167 item. (Het)
