
Caption-Kajati Sultra saat memperlihatkan uang hasil sitaan
Kendari,hariandialog.co.id./Dialog-Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah pimpinan Kajati Dr Patris Yusran Jaya SH.MH., berhasil menyita uang Rp 79 miliar dari para pelaku kasus korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antan Tbk di Blok Mandiodo Konawa Utara.
Dimana pada Kamis (24/8/2023) penydik Pidsus Kejati Sultra memperlihatkan uang yang berhasil disita dari pihak tersangka, dan pihak lainnya yang terkait dalam kasus korupsi pertambangan Ore Nikel tersebut.
Rincian uang yang berhasil disita untuk nantinya digunakan sebagai pemulihan atau pengganti kerugian negara atas dugaan korupsi yang terjadi di WIUP PT Antam Tbk tersebut, yaitu; Rp.59.275.226.828,-SGD 1.350.000,-setara dengan Rp.15.273.900.000,- dan USD 296.700,-setara dengan Rp.4.539.510.000,- Yang total keseluruhan yang berhasil disita Penyidik Kejati Sultra sejumlahRp.79.088.636.828,-.
“Uangtersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut di atas,” kata Kajati Sultra Dr Patris Yusran Jaya melalui Asintel Ade Hermawan,SH.MH kepada wartawan dalam keterangan persnya yang digelar di Kejati Sultra. (Het)
