Balige,hariandialog.co.id-Pada Rabu (15/12/21) Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding- MoU) dengan Perum Jasa Tirta I, dalam hal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Menurut Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu kepada Dialog, sebagai dasar ukum atas Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejari Tobasa yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Kegiatan Penandatanganan MoU antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejari Tobasa, dihadiri Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu, Kasi Datun Kejari Tobasa, Kepala Devisi Jasa ASA V Didik Ardianto, Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I Aris Widya, Kepala Sub Devisi Jasa ASA V Teguh Bayu Aji, Staf Hukum dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Tobasa.
Dikatakan Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu, bahwa Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak dibidang pengusahaan dan sebagian Sumber Daya Air di wilayah Sungai Brantas, Bengawan Solo, Toba Asahan, Serayu Bogowonto dan Jratunseluna.
“Penandatanganan MoU bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Baringin.
Baringin menjelaskan Penandatanganan Kesepakatan Bersama meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.“Dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi,” terang Baringin.
Dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP – 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari Tobasa mengharapkan Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba dengan didampingi Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya. (Het)
