Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati)
DKI Jakarta meminta penyidik Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya
menangkap buronan kasus mafia tanah, Benny Tabalujan. “Penyidik harus
mencari DPO dimana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita
serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan
Kejaksaan, tapi buronan polisi,” ucap Kasie Penkum Kejati DKI, Ashari
Syam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (02-05-2021).
Ashari mengatakan dua mafia tanah komplotan Benny Tabalujan
lainnya, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan
PT Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum hingga
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Paryoto juga
dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum
bersalah Paryoto, Kejaksaan segera melakukan eksekusi setelah menerima
salinan putusan tersebut. “Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya
tinggal dieksekusi,” tegasnya
Sedangkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad
Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan terhadap tersangka Benny
Tabalujan. Dia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan
sertifikat ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya
ditangani Polda Metro Jaya.
“Itu (Benny Tabalujan) belum tahu kita. Itu urusan
penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari
Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati.
Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati
aja,” jelas Ahmad Fuady.
Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri akan menjadikan kasus
dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung oleh PT. Salve Veritate
sebagai prioritas dalam program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi
mengatakan hasil verifikasi secara keseluruhan antara Kementerian
Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah diterapkan target kasus
mafia tanah tahun 2021 sebanyak 89 kasus.
Dari 89 kasus tersebut, kata Andi, ada 37 kasus yang
menjadi target program 100 hari Kapolri dan 52 kasus menjadi target
non program 100 hari Kapolri. Menurut dia, kasus Benny Tabalujan
menjadi salah satu yang masuk prioritas. “Termasuk target (kasus Benny
Tabalujan),” ucap Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurut dia, Satgas Mafia Tanah Bareskrim akan membantu
Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam
menuntaskan kasus Benny Tabalujan, tersangka pemalsuan surat. Saat
ini, Benny Tabalujan disinyalir berada di luar negeri.
Namun, Bareskrim akan menangani dengan pola penanganan
tersendiri. Hanya saja, Andi tidak menjelaskan secara detail mengenai
hal tersebut. “Perspektif yang berbeda dari Bareskrim,” katanya
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun
selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri. Kasus
itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan
itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim,
tanggal 10 Oktober 2018. (Asp/mp/redstu)
