Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan antara Kejati Daerah Khusus Jakarta dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Jakarta, PT. Pupuk Indonesia, dan BUMD Perumda PAM Jaya Daerah Khusus Jakarta.
“Penyerahan bantuan pupuk dan benih yang dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024 bertempat di Kebun Berseri Jl. Cakra
Negara Raya Komplek Bukit Mas Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan,” kata Release yang dikirimkan Kasi Penkum Kejati
DKI Jakarta SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H
Plt. Kajati Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. menjelaskan, “Hari ini kami menyerahkan pupuk urea
sebanyak 6.300 kg dan pupuk phonska sebanyak 6.300 kg dari dana CSR PT. Pupuk Indonesia dan
benih tanaman pangan sebanyak 365,27 kg yang bersumber dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya
Pemrov Daerah Khusus Jakarta kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta.”
Penerima bantuan pupuk dan benih anatara lain Kelompok Tani Botanical Garden di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kelompok Tani
Rorotan Kaliber di Wilayah Cilincing Jakarta Utara, Kelompok Tani Rooftop WKJP di Wilayah Gambir Jakarta Pusat, Kelompok Tani Sejahtera
Jaya di Wilayah Cakung Jakarta Timur, Kelompok Tani KWT Perempuan Nelayan di Wilayah Kepulauan Seribu, Kelompok Tani Muda Berdaya di
Wilayah Cipedak Jakarta Selatan, serta Kelompok Tani lain yang tersebar di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, Pj Gubernur dalam sambutannya berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah berinisiasi melakukan pendampingan
hukum dengan tujuan membangun Jakarta Bersama. “Harapan saya tidak hanya 31 kelompok tani saja, tetapi petani yang lain dapat menerima
bantuan seperti ini sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui pelaksanaan urban farming.” Ucap Pj. Gubernur Daerah Khusus
Jakarta.
Kepala Badan Pendidikan dan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum. menjelaskan, “Kejaksaan tidak hanya bertugas
dalam hal penyidikan perkara, tetapi pada tugas & fungsi perdata dan tata usaha negara (datun) melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun pemerintah terkait kepentingan umum, seperti yang dilaksanakan pada hari ini. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan tata Kelola penggunaan dana CSR agar seluruh direksi pengelola dana CSR tidak ragu dan ada jaminan kepastian terhadap peruntukannya.” Jelasnya. (bing-01)
