Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Barat (Kalbar) ikut mengawasi pelaksanaan proyek
pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (SBB), Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Pengawasan dan pendampingan dilakukan setelah
ditandatanganinya nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of
Understanding (MoU) antara Kejati Kalbar dengan PT Nindya Karya
(persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan
pembangunan proyek senilai Rp. 436 miliar.
“Kerja sama dimaksud dalam rangka membantu penyelesaian
permasalahan hukum dan tata usaha negara bilamana pihak Nindya Karya
menghadapi permasalahan hukum,” kata Kajati Kalbar Dr. Masyhudi,
SH,MH, membenarkan informasi atas berita kerjasama tersebut.
Bahkan sebut Masyhudi, kerjasama yang dilanjutkan saling
tandatangan di atas kertas itu mengambil tempat di kantor Kejati
Kalbar. “Benar saya mewakili Kejati Kalbar menandatangani perjanjian
kerjasama dengan Direksi yang diwakili Direktur Produksi dan HSE PT
Nindya Karya, Firmansyah,” ungkap Masyhudi.
Masyhudi menjelaskan, berdasarkan undang-undang, Jaksa memiliki fungsi
sebagai pengacara negara mendampingi negara, pemerintah, BUMN ataupun
BUMD dalam hal berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha
negara, termasuk penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Disebutkan dengan adanya jembatan SBB itu, nantinya dapat membantu
Kabupaten Sambas dalam pengembangan wilayah ke beberapa kecamatan di
seberang yang ada seperti di Tebas, Takarang, Kawai dan Jawai Selatan
sampai dengan Kepaloh. (rel/tob)
