Jakarta,hariandialog.co.id.- Prof DR OC Kaligis SH MH, mengatakan
dirinya tetap akan memperjuangkan keadilan buat almarhum Aan yang
disangka melakukan pencurian sarang burung walet yang berakhir
nafasnya atas peluru senjata api Novel Baswedan.
“Saya akan tetap memperjuangkan keadilan ini walau sampai
akhir hayat. Saya tidak ada apa – apa hanya berusaha agar keadilan itu
benar-benar adil buat siapa saja khususnya warga negara Indonesia.
Jangan ada pilih kasih dihadapan hukum oleh penegak hukum di negeri
ini. Hukum sudah amburadul dan untuk itu saya hadir demi menegakkannya
terutama kasus Novel Baswedan yang tidak diadili hanya karena surat
dari Ombudsman,” terang OC Kaligis usai memberi bukti di PN Jakarta
Selatan.
“Sudah lihat dengan jelas tadikan. Itu bukan hoax tapi
benar apa adanya. Satu demi satu bukti yang saya hadirkan
dipersidangan agar majelis hakim dan juga pengunjung sidang yang
ketepatan ada di ruang dua PN Jakarta Selatan ini melihat dengan jelas
serta nyata adanya,” jelas Prof. OC Kaligis yang kini menjadi warga
binaan di LP Sukamiskin, Bandung.
OC Kaligis bersama timnya membawa dan memasang proyektor
dan memantulkannya ke dinding agar jelas bukti – bukti yang
dihadirkan. Gambar toko Sinar Makmur di Bengkulu yang disangkakan
tempat mencuri sarang burung walet. Pernyataan Irwansyah Siregar yang
menjelaskan secara rinci kejadian kasusnya. Bahkan, Irwansyah Siregar
terlihat dan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden
akan kasus hukum yang menimpa almarhum Aan.
Begitu juga kesaksian Bripka Doni Juniansyah mantan anak
buah Novel Baswedan yang juga nyata-nyata tidak mau berpihak kepada
pimpinannya saat itu, untuk berbohong. Bahkan, seseorang yang bernama
Ali melalui sorotan proyektor mengatakan dengan suara lantang dirinya
menyaksikan perbuatan biadab itu. Disamping dianiaya juga ditembak
dari jarak dekat. “Saya lihat sendiri karena jaraknya hanya 4 meter
saat terjadi penganiayaan yang diakhiri dengan tembakan karena
terdengar suara letusan,” jelas Ali.
“Saya sengaja membawa bukti-bukti ini agar jelas dan
transparan karena semuanya asli bukan hoax. Ada 6 bukti yang disiarkan
baik melalui televisi maupun radio. Semuanya agar jelas dan dimengerti
oleh semua pihak terutama yang mulia majelis hakim itulah yang saya
perjuangkan demi dan untuk almarhum Aan. Jadi sengaja saya buat kode
bukti itu dimulai dari 11 a – 12 a hingga 16 a,” ungkap Profesor itu.
Hingga pembuktian tergugat yang digugat OC Kaligis yaitu
Ombudsman tidak hadir. Sementara yang mewakili Jaksa Agung RI dan
Kejaksaan Negeri Bengkulu, setiap sidang hadir. Bahkan, sidang kemarin
itu (14 Desember 2021) turut tergugat I dan II kehadapan majelis hakim
pimpinan Fauziah Harahap menyampaikan bukti – bukti tertulis.
Kasus ini berawal dari saat Novel Baswedan yang kala itu
sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh
seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun
2012 lalu.
Perkara pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan
oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian
dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO:
Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang. Tapi kemudian tidak dilanjutkan
persidangannya karena ada turut campur Ombudsman. Dan kasus itulah
yang menjadikan Ombudsman di gugat. (tob),
