Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bakal segera berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI-AU
terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut
AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017. Koordinasi itu dilakukan
setelah adanya kabar soal penghentian penyidikan kasus itu di POM
TNI-AU.
“Kami akan segera berkordinasi kepada TNI AU khususnya Pom
TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan kordinasi. Apapun langkah
yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang
diputuskan di POM TNI AU,” ujar Deputi Penindakan KPK, Brigjen Karyoto
saat dikonfirmasi, Selasa (14-12-2021).
Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut
AgustaWestland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama
mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus
ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses
KPK.
Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur
PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri
adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer
nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk
terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan
militer dari AS dan Lisensi.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam
kasus dugaan korupsi ini. Kelima orang yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh Puspom TNI yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala
Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas
sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan
jasa. Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas
atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB.
Belakangan, tersiar kabar bahwa penyidikan terhadap lima
tersangka itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.
Karyoto belum mendapat informasi soal penghentian penyidikan lima
tersangka di Puspom TNI tersebut. Ia juga enggan berspekulasi terkait
penanganan kasus ini untuk kedepannya.
Kata Karyoto, KPK masih akan meminta masukan sejumlah
pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus ini. “Apapun hasilnya
kami akan koordinasikan dan kami akan ekspos kepada pimpinan. Pimpinan
nanti kesepakatan akan mengambil langkah apa dan nanti akan
diputuskan,” ucap Karyoto (okezon/tob).
