Caption Foto : Kajati Kalbar Dr.Masyhudi menyerahkan plakat kepada Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Pontianak, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, mengadakan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi Terintegrasi untuk se wilayah Kalimantan Barat yang diadakan pada 21 Oktober 2021 bertempat di Aula Graha Khatulistiwa, Polda Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr. H. Masyudi, SH,MH, mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi, pencegahan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat korupsi, yakni dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua instansi maupun semua elemen atau komponen masyarakat yang berpotensi melakukan korupsi.
“Dalam hal pemberantasan korupsi Kejati Kalbar, sangat serius dan tegas khususnya dalam hal penindakan (law enforcement) terhadap para pelaku Tindak Pidana Korupsi, hal ini ditujukan agar tujuannya agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain tidak berani untuk coba-coba berbuat korup. Jadi lebih baik pencegahan dan daripada melakukan penindakan,” jelas Masyhudi.
Dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi perlu adanya koordinasi yang terus menerus dan ditingkatkan sehingga terwujud sinergitas dan kolaboratif dari level pimpinan sampai dengan pelaksanaan dilapangan. “Jadi kita mengajak semua pihak untuk menjauhi tindak pidana korupsi yang sudah menjadi tern musuh dunia,” terang Sang Doktor Hukum jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu.
Sang Kajati itu juga menyampaikan bahwa jumlah penanganan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2021 yaitu untuk Penyelidikan : 20 Kasus Penyidikan : 31 Perkara Penyelamatan Keuangan Negara : Rp. 4.074.468.600.-. “Kami tidak bosan-bosannya melakukan penyuluhan dan bagi mereka yang terlibat agar menjauhi korupsi. Dan kami juga sudah komit , semua yang terlibat dengan korupsi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Bagi pelaku yang sudah ditetapkan dan terbukti korupsi akan dihukum seberat-beratnya. Begitu juga yang sempat menghilang dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, pasti akan diuber atau dikerjar ke mana pun pergi. Jadi tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Masyhudi.
Acara Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Propinsi Kalimantan Barat, dihadiri Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, Kapolda Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Kepala Perwakilan BPK serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Se Kalbar. (tob)
