Pontianak, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang
dipimpin Asisten Intelijen, berhasil menangkap dan menahan Terpidana
Daftar Pencarian Orang (DPO) Drs. MAROLOP SIJABAT (60 thn) di Jalan
Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya,
Kalimantan Barat.
Drs Marolop Sijabat, DPO sejak tahun 2010, setelah
berhasil tangkap, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Tinggi
Kalimanatan Barat dalam rangka proses administrasi dan juga memeriksa
kesehatannya. Pemeriksaan terhadap terpidana Marolop Sijabat tetap
menggunakan protokol kesehatan (Prokes).
Disebutkan, DPO Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT merupakan
terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pada tahun 2007.
Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT selaku Direktur PT. Tani Tirta
bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan simpang empat
Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab.
Pontianak.
Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010 terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagimana
telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun
dan Denda Sebesar Rp.50.000.000,- Subsidair 3 bulan kurungan, serta
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. .312.488.497
subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya pada hari ini Senin, tanggal 20
Desember 2021 DPO Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT, diserahkan Kejati
Kalbar kepada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke
Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan
mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis
kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan
mengingatkan kepada para buronon untuk segera menyerahkan diri. Perlu diingat Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan yang masih Buron dan masuk DPO “. Jelas Dr.
Masyhudi, SH,MH. (rel/tob)
