Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menegaskan perangkat daerah harus melaksanakan otonomi daerah (otda)
untuk kepentingan rakyat.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri
Teguh Setyabudi mengatakan otonomi daerah (otda) mengamanatkan kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Otda dilaksanakan untuk
kepentingan rakyat.
“Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat,” kata Teguh Setyabudi dalam keterangannya, Selasa
(12/10/2021).
Teguh menekankan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap
pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan
tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan
kondisi nyata di masing-masing daerah. “Sementara dasar utama
pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib
dan urusan pemerintahan pilihan,” ujar Teguh Setyabudi.
Menurutnya, urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan
pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota,
perangkat daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan
prasarana, personel, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen
yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan
pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan
substansi urusan pemerintahannya. “Kondisi ini memaksa para kepala
perangkat daerah dengan dibantu para sekretaris perangkat daerah untuk
mampu menjadi pemimpin yang agile/lincah, cepat, responsif, adaptif,
inovatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugasnya,” ungkap Teguh
Setyabudi.
Untuk itu, lanjut Teguh, Kemendagri melalui Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia mengadakan Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris
Perangkat Daerah pada 11-16 Oktober 2021 di Hotel Aryaduta, Jalan
Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat.
Teguh mengatakan, diklat ini bertujuan agar peserta dapat
memahami bahwa tugas-tugas sekretaris perangkat daerah sebagai bagian
pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, terutama
yang memiliki bidang tugas sekretaris perangkat daerah di jajaran
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan benar dan
pemahaman pada tugas-tugas sekretaris perangkat daerah.
Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 66 orang yang
berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang terdiri dari unsur
sekretaris perangkat daerah (sekretaris inspektorat, sekretaris
Bapenda, sekretaris Kesbangpol, sekretaris dinas, sekretaris badan dan
Kabag/Kasubbag RSUD) di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering mengingatkan aparatur
pemerintah harus meningkatkan produktivitas, jangan hanya bekerja yang
berorientasi pada proses, tetapi harus berorientasi pada hasil-hasil
yang nyata.
Menurut Jokowi, tugas birokrasi itu adalah menjamin delivered,
menjamin agar program itu dirasakan manfaatnya, dan bukan hanya
sekedar terkirim saja. (berita1/redstu)
