Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Kesehatan meminta
aparat keamanan bertindak tegas kepada setiap orang yang tidak
mematuhi ketentuan masa karantina begitu tiba dari luar negeri. Hal
ini merespons kabar bahwa selebgram Rachel Vennya tidak menjalankan
masa karantina sesuai aturan.
Rachel diduga kabur dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x
24 jam saat itu. Ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x
24 jam saja.
“Kemenkes akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi
siapapun yang melanggar aturan mengenai masa karantina, dan meminta
para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML)
Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (12-10-2021).
Nadia menjelaskan, masa karantina pelaku perjalanan
internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus
dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang
mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan
eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan
selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas
Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021. “Pemerintah
melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak
akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol
kesehatan dan karantina kesehatan,” kata dia.
Lebih lanjut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu juga
meminta kesadaran warga untuk senantiasa patuh terhadap protokol
kesehatan 3M, dan juga regulasi perihal pandemi Covid-19 yang sudah
ditetapkan pemerintah.
Upaya pengendalian pandemi Covid-19, menurutnya tidak bisa hanya
dilakukan satu sisi dari pemerintah, melainkan harus ada kolaborasi
dan sinergi dengan masyarakat untuk sama-sama menurunkan laju
penularan covid-19 di Indonesia.
“Jadi kami mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan
perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia.
Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai
aturannya,” ujar Nadia.
Selebgram Rachel Vennya dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan
publik. Salah seorang pengguna Instagram membubuhkan komentar perihal
dugaan Rachel kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan
dari Amerika Serikat.
Pengguna instagram yang komentarnya diunggah ulang oleh akun
@playitsafebaby itu mengklaim bahwa dirinya salah seorang petugas
administrasi yang memasukkan data Rachel Vennya kala menjalani isolasi
Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) di Wisma Atlet Pademangan.
“Kenapa gue kesel sama dia [Rachel]? karena dia dengan mudahnya lolos
karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur
terpaksa karantina 8 hari, ada orang tuanya yang meninggal, anak
meninggal tapi terpaksa harus 8 hari. Sedangkan ini orang dengan
enaknya cuma 3 hari,” tulis pengguna instagram tersebut.
Belum ada respons resmi dari Rachel Vennya. Sementara Kepala Humas
RSDC Wisma Atlet Kolonel Mintoro Sumego mengaku tidak tahu menahu dan
menyarankan untuk menghubungi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Adapun CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala KKP Bandara
Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko melalui pesan WhatsApp dan
panggilan telepon. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
(cnni/tur).
