Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah sistem seleksi Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi pada tahun ajaran 2024/2025.
Dengan konsep yang baru, pemerintah disebut-sebut tidak akan
merobah keseluruhan sistem yang telah berlaku. “Ya secara konsep ada
yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” kata Staf Ahli Bidang
Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di kawasan
Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Biyanto menuturkan bahwa PPDB akan diganti dengan istilah
baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Namanya diganti
menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ucapnya.
Ia menilai perubahan istilah tersebut dengan mempertimbangkan bahwa
kata “murid” lebih dekat dan familier daripada “peserta didik”.
Istilah murid, menurut dia, sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat.
“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Ya lebih enak
didengar. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira
begitu,” ujar Biyanto.
Zonasi Menjadi Domisili
Biyanto menjelaskan, pada proses penerimaan siswa yang baru,
pemerintah berencana mengganti PPDB zonasi dengan sistem berbasis
domisili. Menurut dia, dengan skema yang baru, potensi kecurangan
akibat manipulasi dokumen kependudukan yang kerap dikeluhkan oleh
masyarakat bisa diantisipasi.
Senada dengan hal itu, sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membocorkan bahwa kata “zonasi”
pada sistem penerimaan siswa baru akan dihilangkan. Selain itu, kata
“zonasi” juga bakal diganti dengan istilah lain.
“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti
dengan kata lain,” kata Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.
Tolok Ukur Utama
Terkait acuan utama bagi sekolah, Biyanto mengatakan bahwa PPDB Zonasi
didasarkan pada dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) yang
sering kali rentan dimanipulasi. Sementara pada SPMB atau PPDB
Domisili yang bakal berlaku, seleksi akan dilakukan dengan
mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah.
Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi tolok ukur
utama. Menurut dia, pihaknya sudah mengantisipasi permasalahan
manipulasi dokumen kependudukan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal
ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,”
ucap Biyanto.
Mengenai konsep terbaru penerimaan siswa, Sekretaris Jenderal (Sesjen)
Kemendikdasmen Suharti menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan
setelah rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. Untuk
saat ini, lanjut dia, pelaksanaan ratas tersebut sedang
dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil
ratas,” ujar Suharti ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan,
Jumat, 24 Januari 2025., tulis tempo. (nadira-01)
