Surabaya, hariandialog.co.id.- Kementerian Sosial (Kemensos) menerima
Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pada Tahun 2021 dengan kategori Sangat Baik (SB).
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat
mewakili Menteri Sosial di Hotel The Westin Grand Ballroom, Kota
Surabaya, Selasa (07-12-2021).
Penghargaan diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) berdasarkan prinsip-prinsip sistem merit yang sejalan dengan
ketentuan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). “Alhamdulillah Kemensos naik kelas dari tahun 2020 mendapatkan
anugerah kategori III (Baik) menjadi kategori IV (empat) dengan
predikat “Sangat Baik”. Di tahun 2021 ini, skor Kemensos menduduki
peringkat ketiga dari 24 K/L (Kementerian/Lembaga) yang mendapat
kategori Sangat Baik,” kata Harry seperti dikutip sindonews.
Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem merit
didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan
pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara
adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem
merit adalah untuk memastikan jabatan-jabatan birokrasi ditempati oleh
ASN yang profesional dan kompeten sehingga target organisasi mudah
tercapai.
Dengan manajemen sumber daya manusia yang berbasis merit
diharapkan dapat menarik orang-orang terbaik untuk bekerja di suatu
organisasi karena sistem tersebut memberi kesempatan kepada siapa saja
untuk mengembangkan kariernya sesuai dengan kemampuan masing-masing
dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan lain seperti gender, suku, dan
faktor-faktor non-merit lainnya. Penerapan sistem merit juga
dipercayai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan perilaku
koruptif.
“Terima kasih kepada Ibu Menteri Sosial atas arahan dan
bimbingan kepada kami semua rekan-rekan ASN di lingkungan Kemensos.
Ini merupakan bukti keseriusan Kemensos dalam melakukan manajemen
Sumber Daya Manusia (SDM). Terima kasih juga kepada Ketua Komisioner
KASN atas kepercayaan kepada Kemensos,” kata Harry.
Kepada seluruh jajaran pegawai Kemensos, Harry berpesan
agar penghargaan ini tidak menjadikan berpuas diri. Namun justru harus
dipandang sebagai momentum untuk terus berbenah dan meningkatkan
kinerja.
KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan
penilaian terhadap K/L dan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh
Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta
kondisi ideal yang diharapkan.
Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan ASN; pengadaan
ASN; pengembangan karir dan peningkatan kompetensi; mutasi dan
promosi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin;
perlindungan dan pelayanan; dan sistem pendukung. (risky).
