Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kementerian Komunikasi dan Digita
(Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar
konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut
dinilai menjadi alarm serius terhadap meningkatnya ancaman di ruang
digital.
Ancaman yang dimaksud mulai dari perundungan siber, predator
online, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar,
mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa
tantangan baru dalam upaya pelindungan anak di internet. Menurutnya,
kelompok usia anak menjadi salah satu yang paling rentan terhadap
berbagai risiko digital.
“50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media
sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya
terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis
online,” ungkap Alfreno dalam pernyataan tertulisnya dikutip Selasa,
26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, terdapat dua risiko utama yang saat ini
paling banyak mengancam anak di ruang digital, yakni risiko konten dan
risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan paparan berbagai materi
negatif di media sosial akibat akses internet yang semakin mudah
dimiliki anak-anak. Menurut Alfreno, anak kini dapat mengakses
berbagai jenis konten tanpa batas. “Anak-anak dengan adanya akses ke
media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif,
semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak
berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform
digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka
peluang manipulasi hingga pelecehan terhadap anak. “Hari ini enggak
sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal,
setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti
radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuh
Alfreno.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP
Tunas.
Regulasi tersebut difokuskan untuk memperkuat pelindungan
anak di ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem internet yang
lebih aman bagi generasi muda.
Alfreno menegaskan, aturan tersebut bukan untuk membatasi
kreativitas dan inovasi anak muda. Pemerintah, kata dia, ingin
memastikan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan
sehat. “Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita
cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma
ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita
enggak menunda inovasi,” pungkasnya., tulis dtc. (lumsim-01)
