Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN
Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Darmawan (51). Warga Cengkareng
yang menjadi terpidana dan menjalani hukuman di LP Slawi, Jawa Tengah
(Jateng). Hukuman mati terserbut karena terpidana Darmawan terbukti
mengendalikan impor 439 kg sabu.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut yang dilansir
websiteMahkamah Agung (MA), Selasa (21/12/2021). Darmawan alias Mike
merupakan residivis. Yaitu pernah dihukum di kasus narkotika pada
2013, yaitu selama 5 tahun 2 bulan. Pada 2014, hukumannya ditambah 9
tahun. Dan Darmawan akhirnya menghuni LP Slawi.
Disebutkan, kasus bermula saat Darmawan yang ada di
penjara ditelepon Mike pada Februari 2021. Mike meminta dibantu
menyelundupkan sabu. Percakapan terpidana Darmawan dengan seseorang
bernama Mike.
Mike: Apa kabar?
Darmawan: Baik Bos.
Mike: Kamu ada orang yang bisa dipercaya untuk kerja?
Darmawan: Belum tahu Bos, sekarang yang bisa dipercaya susah Bos, kalo
mau pakai adik saya aja si Mulyadi. kan biasa kerja dengan Bos, Bos
kan sudah kenal.
Mike : Kamu punya nomor teleponnya?
Darmawan : Dia nggak punya HP, kalo telepon lewat anaknya saja, ini
saya kasih nomor anaknya Mul si Reza.
Mike : Ya udah sini nomornya, nanti saya telepon dia. (dtc/bing).
