Jakarta, hariandialog.co.id. Jaksa mendakwa tiga mantan pejabat yang
terlibat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa
melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun. Kerugian itu
merupakan total loss karena jalur kereta api yang menghubungkan
Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh itu ambles sehingga tak bisa
dipakai.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa
untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada
Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif
Setiawan, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan
pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan
2018 bernama Rieki Meidi Yuwana, serta PPK jalur KA Besitang-Langsa
Agustus 2019 sampai Desember 2022 bernama Halim Hartono. Sidang
dakwaan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
(15-7-2024).
Jaksa menjelaskan kasus korupsi ini terjadi sejak tahap
perencanaan proyek. Menurut jaksa, proses studi kelayakan, termasuk
studi tanah, tak dilakukan dengan benar. Namun, pembayaran untuk pihak
yang melakukan uji kelayakan sudah dilakukan 100 persen.
Jaksa menyebut proyek ini kemudian dipecah menjadi 11 paket
pekerjaan konstruksi dengan nilai masing-masing di bawah Rp 100 miliar
untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Proses lelang juga
diatur oleh para terdakwa. Setelah proses lelang dilakukan dan
pemenang tender sudah ada, proyek mulai dikerjakan.
Ketiadaan hasil studi yang benar membuat proyek ini
dikerjakan dengan mengacu rangcangan teknik detail atau DED jalur KA
eksisting tahun 2011. Dalam laporan akhir DED tahun 2011, tanah di
area tersebut secara umum merupakan tanah lunak sehingga ada
rekomendasi untuk rekayasa daya dukung tanah. “Untuk mendapatkan daya
dukung tanah dan stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu
dipertimbangkan rekayasa pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh
baan (tanah yang menjadi landasan jalur kereta api),” ucap jaksa.
Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di lahan jalur
eksisting tanpa hasil DED terbaru itu kemudian menimbulkan amblasan
pada jalur-jalur yang dibuat. Misalnya, pada 3 Oktober 2019 terjadi
amblasan di Km 417+950. Pihak yang mengerjakan proyek disebut mencoba
memperbaiki, tapi amblasan kembali terjadi pada 23 Desember 2019. Pada
Januari 2021, terjadi lagi amblasan dan pergeseran dinding penahan
tebing pada tubuh baan sepanjang 100 meter.
Pada 2018, kata jaksa, terjadi amblasan di Km 418+800.
Pihak yang mengerjakan proyek disebut berupaya melakukan dua kali
perbaikan, namun amblasan terjadi lagi pada 18 Agustus 2019. Ada juga
amblasan di titik-titik lainnya yang coba diperbaiki, namun kembali
ambles. “Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 31 Desember
2023, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut belum
pernah mendapatkan sertifikat kelaikan teknis dan kelaikan
operasional, sehingga pembangunan jalur kereta api Bestiang-Langsa
tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan,” ucap jaksa.
Sementara, pembayaran telah dilakukan kepada
perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Jaksa mengatakan
perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara
hingga Rp 1,1 triliun.
Akibat perbuatannya, Afif dkk didakwa melanggar Pasal 2
ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob-01)
