Surabaya, hariandialog.co.id. – Maraknya pernikahan dini
di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membuat miris Ketua DPD RI, AA
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, pernikahan dini berpengaruh
besar pada segi kesehatan dan psikologis anak.
Sebab itu, LaNyalla berharap edukasi kepada masyarakat
ditingkatkan. Hal ini juga menjadi upaya mencegah pernikahan dini.
“Pemerintah daerah, dinas terkait dan elemen masyarakat lainnya perlu
terus menggaungkan edukasi cegah perkawinan anak. Sosialisasinya harus
dilakukan dengan berbagai saluran,” kata LaNyalla di sela masa reses
di Jawa Timur, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Berdasarkan catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, sejak
Januari hingga Juni 2021, terdapat 99 kasus pernikahan di bawah usia
20 tahun atau sebesar 10,3 persen. Sementara pada tahun 2020 terdapat
sekitar 763 izin dispensasi perkawinan anak. “Pernikahan di usia dini
cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut kelak.
Karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu,”
ujar dia.
Ditambahkan LaNyalla, berbagai dampak buruk perkawinan anak
antara lain membahayakan persalinan, risiko anak stunting, kekerasan
dalam rumah tangga, hingga putus sekolah.
Faktor pendidikan rendah, kultur yang masih kental dan agama, jelas
LaNyalla, menjadi penyebab tingginya angka pernikahan di usia dini.
“Berdasarkan temuan di lapangan, semakin rendah pendidikan, terjadinya
pernikahan akan semakin tinggi. Apalagi di masa pandemi ini dengan
adanya pendidikan jarak jauh, semangat dan minat untuk belajar makin
jauh menurun,” katanya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyinggung masih adanya
keyakinan di tengah masyarakat desa jika perempuan di atas 20 tahun
belum menikah dianggap perawan tua. Ini juga memicu faktor pernikahan
dini. “Adanya nikah siri berpengaruh juga karena setelah usia 21 tahun
baru dicatatkan atau menikah secara formal di KUA baru diformalkan,”
ucap dia.
Semua faktor tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus
diselesaikan bersama oleh stakeholder dan masyarakat. “Pemerintah
kemudian tokoh agama serta masyarakat perlu saling bahu membahu
mencegah terjadinya pernikahan dini. Mungkin perlu juga inovasi di
dunia pendidikan untuk kembali menggaet minat belajar,” tukasnya.
Beberapa bulan lalu Pemkab Banyuwangi membentuk duta
cegah perkawinan anak. Sebanyak 200 anak perwakilan pelajar SMP dan
SMA mengikuti pelatihan dengan narasumber lintas sektor, mulai
Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan.
“Keberadaan para duta ini perlu diintensifkan lagi karena mereka
dikukuhkan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini
di lingkungannya,” tutur LaNyalla.
Sesuai UU Nomor 16/2009 tentang Perkawinan, batas usia
perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang
dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di
Pengadilan.(okzn/hlim)
