Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi melimpahkan barang
bukti dan tersangka Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura, terkait
kasus dugaan kerusuhan yang terjadi di Papua pada 2019.
Dengan dilakukannya tahap II tersebut, Victor Yeimo bakal segera
menjalani proses persidangan terkait perkara tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 penyidik Ditreskrimum
Polda Papua telah lakukan tahap iI penyerahan tersangka dan barang
bukti kasus kerusuhan Papua,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes
Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Kamal menuturkan, pelimpahan itu dilakukan usai Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dalam perkara itu telah
lengkap alias P21.
Saat ini, kata dia, tersangka tengah ditahan di Rutan Satbrimob Polda
Papua sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Jayapura,” ujar Kamal.
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Agustus 2019 hingga
akhir September 2019 rentetan kerusuhan pecah di Bumi Cenderawasih.
Kerusuhan pertama kali terjadi di Manokwari, Papua Barat, pada 19
Agustus 2019. Aksi unjuk rasa yang semula damai berubah anarkis.
Kerusuhan berikutnya pecah di kota-kota lain seperti
Sorong, Fakfak, Timika, Deiyai, dan Jayapura. Kemudian pada September,
kerusuhan kembali terjadi di Jayapura dan Wamena. Pemicu kerusuhan di
Tanah Papua karena kasus rasial dan hoaks yang memicu unjuk rasa
besar-besaran di sana. (dbs/tur).
