Bandung, hariandialog.co.id.-KETUA Dewan Perwakilan Wilayah (DPW)
Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah
menepis kabar bahwa DPW PAN Jawa Barat mengeluarkan surat yang berisi
kuota bagi anggota PAN untuk mengisi bakal calon pendamping desa pada
29 Agustus 2025.
Najib mengatakan sudah menyerahkan masalah kegaduhan
tersebut untuk ditangani tim hukum DPW PAN Jawa Barat. Menurut dia,
hal itu dilakukan berdasarkan keputusan yang dihasilkan dari rapat
yang digelar pada Sabtu, 20 September 2025. “Kemarin berdasarkan
rapat itu kita serahkan ke bagian hukum DPW PAN Jawa Barat untuk
menelusuri surat dan langkah hukum lanjutannya,” kata Najib saat
dihubungi Tempo, Ahad, 21 September 2025.
Ia megatakan kemungkinan akan melanjutkan masalah itu ke
ranah hukum. Namun untuk rincinya, lanjut dia, tim hukum DPW PAN Jawa
Barat kini masih berproses melakukan investigasi dugaan pemalsuan
surat penjaringan bakal calon pendamping desa itu.
Najib mengatakan ia baru saja terpilih sebagai Ketua DPW
PAN Jawa Barat pada dengan Surat Keputusan (SK) pengurus baru
terbentuk pada 25 Agustus 2025. Ia dan jajaran pengurus lainnya baru
menggelar rapat pertama pada awal September 2025.
Najib mengatakan terdapat kejanggalan karena tanggal surat
terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan untuk
DPC PAN Kabupaten Cirebon dan Indramayu itu terkesan mendadak. Ia
menegaskan tidak pernah menandatangani surat yang kemudian menjadi
gaduh itu. “Ketua dan sekretaris tidak pernah menandatangani surat
tersebut, kemudian tidak ada perintah untuk menerbitkan surat semacam
itu dan DPW tidak melakukan perekrutan apapun karena pendamping desa
itu kewenanganny ada di Kementerian Desa,” ujarnya, tulis tempo.
(dika-01)
