Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat 1.460 laporan penyadapan oleh
penyidik KPK sepanjang 2022. Selain itu, KPK menyerahkan 61 laporan
penggeledahan, serta 340 penyitaan dari perkara tindak pidana korupsi.
“Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan
dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460.
Penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340,” ujar Ketua Dewas KPK,
Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers laporan kinerja
dewan pengawas KPK tahun 2022, Senin (09-01-2023).
Tumpak menuturkan kini Dewas KPK sudah tak memiliki
kewenangan untuk terbitkan izin penyadapan usai adanya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPK tetap harus memberitahukan terkait
penyadapan kepada Dewas KPK. “Memang setelah ada putusan MK, kami
tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan
dari KPK, dan itu mesti diberitahukan,” sebutnya seperti diwartakan
dtc.
Dewas KPK juga telah melaksanakan rapat koordinasi
pengawasan (rakorwas) bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural di
tahun 2022. Hasilnya, Diperoleh 35 kesimpulan.
Diantaranya berkaitan dengan Kedeputian Penindakan 17
kesimpulan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring 3 kesimpulan,
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (korsup) 1 kesimpulan, Sekretaris
Jenderal 12 kesimpulan dan Kedeputian Informasi dan Data 2 Kesimpulan.
“Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17
kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di
sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua
kesimpulan,” ujarnya. (redak01)
