Jakarta, hariandialog.co.id. Mantan anak buah Ferdy Sambo di
kepolisian, Arif Rachman Arifin, mencium gelagat tak beres sejak awal
kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat.
Dia sempat berupaya mencari tahu kebenaran peristiwa ini.
Namun, karena tipu muslihat atasannya, yang tak lain adalah
Ferdy Sambo, Arif justru terseret perkara perintangan penyidikan atau
obstruction of justice.
Kini, Arif menjadi satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan
penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus
Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Kendati demikian, Arif tak pasrah begitu saja. Dalam
persidangan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan
Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu sempat
melawan keras pernyataan mantan atasannya. Endus kejanggalan
Keterlibatan Arif dalam perkara ini bermula ketika dia ikut menonton
rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren
Tiga, Jakarta Selatan, yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara
(TKP) kematian Brigadir J. Arif menonton CCTV tersebut karena diajak
oleh bawahannya, Chuck Putranto. Sementara, Chuck mendapat perintah
untuk menonton langsung dari Ferdy Sambo. Selain Arif dan Chuck,
rekaman CCTV itu juga disaksikan bersama-sama oleh Baiquni Wibowo dan
Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari
pascakematian Brigadir J.
Berat Sekali Beban Saya… Mulanya, tak ada yang aneh
dari rekaman CCTV tersebut. Sampai akhirnya, salah satu rekaman CCTV
memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum
kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.
Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif. Sebab, menurut
narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku
tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E. Sementara, dalam rekaman
tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo
menginjakkan kaki di rumah dinasnya. “Melihat keadaan sebenarnya
terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya
perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak
menyangka,” demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa
penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (17/10/2022).
Masih menurut dakwaan jaksa, setelah melihat rekaman
tersebut, Arif menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat
sebagi Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam
Polri. Baca juga: CCTV Bongkar Skenario Baku Tembak, Ferdy Sambo:
Kalau Tahu dari Awal, Saya Hancurkan Sendiri Dengan suara bergetar dan
takut, Arif melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat
dari rekaman CCTV. “Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin
melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan
menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa
Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy
Sambo,” ujar jaksa.
Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu
Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Hendra melaporkan bahwa Arif melihat
ketidaksesuaian antara rekaman CCTV dengan narasi kematian Yosua yang
disampaikan Sambo. Namun, hal itu buru-buru disangkal Sambo. Dengan
nada marah, mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan
mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya. Sambo juga mengancam
Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Bahkan, dia memerintahkan
Arif menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.
Tidak Ada Konspirasi “Saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa
Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut
dengan kalimat ‘kamu musnahkan’ dan ‘hapus semuanya’,” kata jaksa.
“Pada saat komunikasi tersebut, terdakwa Arif Rahman Arifin tidak
berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu saksi Ferdy
Sambo berkata ‘kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan
sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu’,” lanjut jaksa lagi. Tak
berani melawan, Arif yang saat itu masih berpangkat perwira menengah
dengan gelar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) akhirnya menurut.
Setelah bertemu Sambo, dia memerintahkan Baiquni Wibowo
menghapus salinan rekaman CCTV itu. Arif juga mematahkan laptop milik
Baiquni yang sempat digunakan untuk menyalin dokumen tersebut. Klaim
Sambo Versi Ferdy Sambo sedikit berbeda. Mantan perwira tinggi Polri
itu bilang, Hendra Kurniawan tak terlibat dalam komunikasinya bersama
Arif. Sambo mengatakan, Rabu (13/7/2022) dini hari, Arif berulang kali
menelepon dia, meminta untuk menghadap. Atas perbuatan tersebut, para
terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (tim,)
