Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Wahyu Iman Santoso, untuk
terdakwa Kuat Ma’ruf bertanya apa maksud mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo menelepon dan bertanya siap dipenjara atau tidak. Kuat
mengatakan tidak ada orang yang siap dipenjara.
Hal itu diceritakan Kuat saat diperiksa sebagai
terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN
Jaksel, Senin (9/1/2023). Kuat merupakan sopir keluarga Sambo
sementara Yosua merupakan ajudan Sambo saat pembunuhan terjadi pada 8
Juli 2022.
Mulanya, Kuat bercerita Ferdy Sambo pernah meneleponnya
saat proses pemeriksaan oleh penyidik. Kuat mengaku menangis saat
ditanya Sambo terkait kesiapannya jika dipenjara. “Saya datang terus
diperiksa saya masih berbohong terus Pak Ferdy Sambo nelepon ke
penyidik saya, kata dia, ‘Wat, ini Bapak maungomong’ baru saya angkat
terus Bapak ngomong ke saya sudah, ‘Wat, ceritain saja semuanya
bohong-bohong itu capek, Wat, sudah ceritain semuanya. Kamu siap, ya,
Wat, ya’ saya bilang, ‘Siap apa, Pak?’ (Dijawab) ‘Siap dipenjara’,
kata Bapak gitu, saya nangis pada saat itu,” kata Kuat menirukan
percakapan dengan Sambo melalui sambungan telepon.
Saat menangis itu, menurut Kuat, Sambo memarahinya karena
tidak bercerita terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Kuat
pun mengeluarkan unek-uneknya di persidangan. “‘Sudah lagian kamu juga
apa-apa tidak mau cerita sama saya, kamu di Magelang juga tidak cerita
sama saya’,” kata Kuat menirukan ucapan Sambo.
“Saya tidak jawab, nangis aja pada waktu itu. ‘Bapak tidak
nanya,gimana saya mau cerita’ dalam hati kan saya begitu,” kata Kuat.
Pernyataan Kuat itu pun disambut gelak tawa pengunjung sidang.
“Orang nggak ditanya ya kan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Kuat.
Hakim lalu bertanya apa maksud Ferdy Sambo mengucapkan ‘siap
dipenjara’ itu. Kuat mengatakan tidak ada orang yang siap dipenjara.
“Terus waktu saudara dibilang ‘siap dipenjara’, maksudnya bagaimana?”
tanya hakim Wahyu.
“Ya dipenjara, siapa yang mau, Pak,” jawab Kuat.
“Terus?” tanya hakim Wahyu.
“Ya nangis pada saat itu,” jawab Kuat.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma’ruf disebut jaksa turut
terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal,
Bharada Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340
KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui Ferdy
Sambo akan membunuh Yosua, dan pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk
berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan. “Kuat Ma’ruf, yang
sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap
Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam
tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua
melakukan perlawanan,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam
persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (tim)
