Jakarta,hariandialog.co.id-Sejak akhir Mei 2021, Kejari Jaktim memanggil sejumlah kepala sekolah (Kepsek) guna diperiksa dalam rangka klarifikasi terkait dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam data dan pantauan Dialog, dimana kepsek yang dipanggil dan diminta untuk datang ke Kejari Jaktim, dan bertemu dengan Jaksa Tri Wahyu Agus Pratekta SH, yalah Kepsek SDN 02 Cilitian, SDN 14 Klender, dan juga SMAN 48 Pinangranti. Surat pemanggilan atas terpanggil ditandatangani oleh Kajari Jaktim, Ardito M. Mopal SH.
Namun sejauh mana hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terkait dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019 di sekolah yang Kepsek dipanggil tersebut, belum jelas meskipun klarifikasi dilakukan sejak Mei lalu.
Sementara Kasi Intel Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti SH, ketika ditanyai Dialog, Jumat (13/8/21) terkait perkembangan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada kepala Kepsek yang dipanggil tersebut atau terkait dengan dugaan terjadinya penyimpangan dana BOS itu, Ady Wira Bhakti dengan cetus mengatakan: “ Oh ya masih pul data,” katanya seraya bergegas menghindar dengan meninggalkan Dialog.
Mungkin yang dimaksud oleh Ady Wira Bhakti tersebut adalah puldata dan pul baket alias pengumpulan data dan keterangan guna bisa mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atau indikasi korupsi dalam penggunaan dana BOS itu. Ady Wirabakti hanya menjawab “Oh ya pul data.”
Sementara itu menurut sumber di Kejari Jaktim, selain pemanggilan Kepsek SDN 02 Cilitan, SMAN 48 Pinangranti, dan juga SDN 14 Kalender, juga adanya pemanggilan kepada Kepsek sekolah lainnya yang diminta datang untuk dilakukan klarifikasi soal dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana BOS.
Namun terkait hal ini belum bisa dikonfirmasi ke Kasi Intel, karena saat ditanya aja sudah berusaha menghidar. Bahkan saat di telepon ke HP-nya, tidak mengangkat, dan juga saat di Wa juga tidak membalasnya.
Sejumlah penggiat LSM kepada Dialog, Senin (16/8/21) mengatakan agar klarifikasi yang dilakukan oleh Kejari Jaktim tersebut bertujuan untuk proses hukum, bukan untuk hal-hal lain. “Jika memang ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, maka penanganan harus ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan,” kata sumber LSM itu. (Hnb)
