
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang, Sekretaris Dinas, dr. Sri Mahyuni, M.K.M., akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
dr. Sri Mahyuni secara tegas membantah adanya praktik penyalahgunaan aset negara atau perubahan status pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi secara ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya ingin meluruskan informasi yang berkembang agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Tidak benar jika ada penyalahgunaan atau perubahan pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi secara sepihak untuk kepentingan pribadi,” ujar dr. Sri Mahyuni saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (20/5/26).
dr. Sri Mahyuni menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas yang ada di bawah tanggung jawabnya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan sepenuhnya untuk menunjang operasional kedinasan.
“Seluruh aset daerah, termasuk kendaraan operasional yang saya gunakan, tercatat secara administratif di instansi terkait. Kami bekerja sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Tuduhan mengenai perubahan pelat nomor adalah tidak berdasar,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mendukung transparansi dan siap untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BPKAD atau pihak berwenang lainnya, jika memang diperlukan pemeriksaan aset sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Sebagai abdi negara, saya memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Segala bentuk tuduhan ini akan kami sikapi dengan kepala dingin. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Di tempat terpisah, pihak internal Dinas P3AP2KB Deli Serdang juga menegaskan bahwa pengelolaan aset kendaraan di instansi tersebut selalu dalam pengawasan ketat dan rutin dilaporkan sesuai jadwal kepada bagian perlengkapan/aset daerah.
Dengan adanya klarifikasi ini, dr. Sri Mahyuni berharap polemik terkait dugaan tersebut dapat segera berakhir dan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat mengenai pengelolaan aset negara di Kabupaten Deli Serdang.(HM)
