Jakarta, hariandialog.co.id.– Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap tiga
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, satu di
antaranya eBay Inc. (eBay).
Tiga PSE dinilai belum menunjukkan komitmen nyata untuk
memenuhi kewajiban pendaftaran. “Pemutusan akses terhadap sistem
elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi
administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital
kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,”
ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pada
Sabtu (28/6), dilansir dari laman resmi Komdigi.
Dua PSE lain yang dikenakan sanksi administratif adalah PT
Dunia Luxindo (bathandbodyworks) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Sanksi dimaksud sebagaimana Pasal 7 Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebelum dikenakan pemutusan akses terhadap sistem
elektronik, kata Alexander, Kementerian Komdigi memberikan surat
notifikasi, surat peringatan, dan keterangan pers terkait dengan
kewajiban pendaftaran.
“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman
surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya
untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” ucap dia.
Alexander Sabar menjelaskan pemutusan akses tersebut
merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang bertujuan agar ruang
digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab.
WhatsApp Dilarang Digunakan di Gedung DPR AS, Apa Alasannya?
Selain itu, lanjut dia, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan
kesetaraan kewajiban antar-penyelenggara sistem elektronik. “Ini juga
upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari
potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,”
tandasnya.
Selanjutnya, Kementerian Komdigi mendorong seluruh PSE untuk
mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di
Indonesia. “Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila
terdapat perubahan,” pungkas Alexander Sabar.
Adapun panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE dapat
diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PSE Lingkup
Privat bisa menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan
Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Kementerian Komdigi, tulis cnni (yayah-01).
