Jakarta, hariandialog.co.id. — Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) menyebut kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan operator
seluler terkait penyadapan tidak perlu dikhawatirkan, karena
mekanismenya pasti akan dilakukan sesuai Undang-undang.
“Operator telekomunikasi kan sekarang bisa memberikan
data-data yang sifatnya sesuai dengan aturan. Namanya lawful
interception, jadi mereka pasti ikut aturannya,” kata Direktur
Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Suopriyanto di
Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sabtu (28/6).
Wayan mengatakan penyadapan memang diperbolehkan untuk
dilakukan selama untuk penyidikan. Dalam pelaksanaannya, ia memastikan
operator seluler dan pihak terkait akan menjaga kerahasiaan dan
privasi pengguna sebagaimana diatur dalam Undang-undang. “KPK saja
harus izin Dewas (dewan pengawas) untuk bisa nyadap. Karena memang
undang-undang telekomunikasi mengamanahkan bahwa setiap penyelenggara
telekomunikasi itu harus merahasiakan semua data pelanggan,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kejagung meneken kerja sama atau nota
kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan
dukungan penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja
sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi
dalam rangka penegakan hukum. “Termasuk pemasangan dan pengoperasian
perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi
telekomunikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu
(25/6).
Kejagung Teken MoU dengan Operator Seluler, Perkuat Penyidikan
Kerja sama itu dilakukan antara Kejagung dengan empat operator seluler
yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT
Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi sangat krusial
dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam
memperoleh informasi yang kredibel atau A1.
Ia menjelaskan dengan adanya kerja sama itu akan dapat
membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan
diolah sesuai kebutuhan organisasi. “Saat ini, business core intelijen
Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang
selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan
dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan salah satu manfaat dalam kerja
sama ini yakni untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO
hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.
Reda mengklaim kerja sama dengan operator telekomunikasi ini
sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal
otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, tulis
cnni. (yayah-01)
