Bandung,hariandialog.co.id- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang NO 14 THN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sengketa Informasi yang Bergulir di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Mengeluarkan Surat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang Memeriksa, Memutuskan, dan Menjatuhkan PUTUSAN Nomor:1609/PTSN-MK.MA/KI-JABAR/VIII/2025 yang diajukan oleh Agus Efendi Pasaribu sebagai PEMOHON, Terhadap Pemerintah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, SebagaiTERMOHON.
DUDUK PERKARA, Bahwa Pemohon telah Mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diterima dan Terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawabarat pada tanggal 23 Desember 2023 dengan Nomor Registrasi sengketa 2297/K-B1/PSI/KI-JABAR/XII/2023 dengan AKTA Registrasi Nomor 1860/REG-PSI/XII/2023. Kronologi sebagai berikut, pada tanggal 11 Oktober 2023 Pemohon Mengirimkan Surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Kepada PPID Pelaksana Pemerintah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Jawabarat
Adapun Informasi Dokumen yang Dimohonkan yaitu: 1. Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa dan Anggaran APBDesa Tahun 2021. 2. Dokumen Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Dana Desa dan Anggaran APBDesa. 3. Dokumen Neraca Anggaran Dana Desa dan Anggaran APBDesa. 4. Dokumen Laporan Operasional Anggaran Dana Desa dan Anggaran APBDesa. 5. Dokumen Laporan Arus Kas Anggaran Dana Desa dan Anggaran APBDesa. 6. Dokumen Laporan Perubahan Ekuitas Anggaran Dana Desa dan APBDesa. 7. Dokumen Laporan Keuangan Anggaran Dana Desa dan APBDesa Tahun Anggaran 2021 s/d 2022. Maksud Tujuan Permohonan Informasi Dan Dokumentasi adalah Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Serta Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Yang Baik dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Namun disayangkan Karna Termohon Tidak Menanggapi Surat Tersebut diatas dan Mengakibatkan Ketidak Puasan Pemohon.
Perlu diketahui Publik Bahwa Pemerintah Desa Gorowong selaku Termohon dianggap Bersikap Resisten Telah Mengangkangi UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Turunannya Peraturan Komisi Informasi yang Berlaku, Karena sama sekali Tidak Menghargai Lembaga Negara Komisi Informasi Jawa Barat yang sudah diberikan Negara Wewenang penuh, Termohon Tidak Pernah sama sekali Menghadiri Selama Persidangan dikomisi Informasi Jawabarat Tanpa Alasan Pemberitahuan Tidak Jelas, Walaupun Surat Panggilan Sidang semuanya Jelas Tersampaikan diterima Pemohon.
AMAR PUTUSAN Memutuskan, Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya Menyatakan Bahwa Dokumen Sebagaimana dimaksud Merupakan Dokumen yang dikuasai Oleh Badan Publik a quo. Memerintahkan Termohon Untuk Memberikan Salinan Dokumen yang dimohon oleh Pemohon Sebagaimana dimaksud pada Paragraf (6.2) kepada Pemohon sejak PUTUSAN ini Berkekuatan Hukum Tetap. Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Yadi Supriadi Selaku Ketua Merangkap Anggota Dadan Saputra dan Nuni Nurbayani masing masing sebagai anggota, pada hari Rabu, Tanggal 20 Agustus 2025 dan diucapkan dalam sidang Terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 21 Agustus 2025 oleh Majelis Komisioner dengan didampingi oleh Agus Supriyanto sebagai Petugas Kepaniteraan.
Untuk Salinan Putusan Sah dan Sesuai dengan Aslinya diumumkan kepada Masyarakat Berdasarkan Kepada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 59 ayat (4) dan (5) Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Bandung, 25 Agustus 2025. (Agus.P)
