Skip to content
Agustus 19, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Usul Asas Dominus Litis Diberikan Kepada Jaksa
  • Nasional

Komnas HAM Usul Asas Dominus Litis Diberikan Kepada Jaksa

Harian Dialog Oktober 29, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar asas dominus litis dapat diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Usul itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu.

        Asas dominus litis memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum sebagai pengendali atau pemilik perkara. Dengan penerapan dominus litis, jaksa sebagai penuntut umum akan terlibat sejak tahap penyidikan.

          Anis berpendapat, penerapan prinsip ini dalam revisi KUHAP penting untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat dapat terhindar dari bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang kerap menghambat proses peradilan. Selain itu, penerapan konsep ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap upaya paksa di tahap penyidikan agar tak melanggar HAM. “Jadi jaksa tidak diberi kewenangan baru, tapi dilibatkan saat polisi sebagai penyidik merasa perlu untuk melibatkan penuntut umum,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

           Penerapan asas dominus litis ini sebelumnya juga sempat disuarakan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

        Menurut dia, masalah penanganan perkara pidana kerap disebabkan oleh tumpang-tindihnya kewenangan di antara penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP yang tengah bergulir di parlemen ikut merumuskan pembahasan pasal itu.

           Asas dominus litis sebenarnya bukan barang baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berlaku, penanganan perkara pidana di Tanah Air masih menggunakan hukum acara peninggalan Belanda, yakni Herziene Inlandsche Reglement. Aturan itu menganut prinsip dominus litis atau jaksa sebagai penguasa perkara. 

            Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Matheus Nathanael Siagian, menuturkan, pada masa itu, jaksa memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengendalikan perkara pidana. Kewenangan yang besar itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang superpower dan memonopoli perkara. Matheus mengatakan diskresi yang tidak terkontrol dan monopoli itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang korup dalam proses peradilan, tulis tempo.

Sementara itu, Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai advokad, Candidat Doktor (CD Padot Naibaho SH.MH., dalam pendapat hukumnya kepada Dialog, Rabu (29/10/2025) mengatakan; agar asas dominus litis tersebut supaya diatur jelas dalam revisi KUHAP baru guna mencegah  terjadinya ‘monopoli penanganan perkara’ baik itu pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Hal ini perlu diatur dan juga dimuat dalam revisi KUHAP baru guna mencegah terjadinya tafsir dan debat hukum dalam penanganan perkara di kemudian hari. “Jadi harus ada dan diatur batas kewenangan penyidik dalam hal ini Polri dengan Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana,” tukas Padot.

Dikatakannya dengan diaturnya asas dominus litis itu bertujuan mencegah terjadinya kesewenangan atau intervensi dalam penanganan perkara. “Dengan diaturnya asas dominus litis dalam revisi KUHAP baru, maka itu juga akan mengatur secara jelas dalam hal praperadilan yang dilakukan oleh tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam menghadapi praperadilan tersebut di pengadilan, apakah penyidik Polisi atau Jaksa,” jelas Padot.

“Jadi selayaknya mulai dari tinggkat penyidikan perkara, jaksa sudah harus diberitahu guna mengetahui perkara apa saja yang sedang ditangani penyidik. Alasannya, jika terjadinya putusan bebas, maka yang bertanggung jawab kan adalah jaksa. Untuk hal itulah, sehingga perlu dan sangat perlu asas dominus litis diatur dalam revisi KUHAP baru,” kata Padot Naibaho dalam pendapat hukumnya.

Dominus Litis, sebagai suatu asas dalam prinsip penegakan hukum di Indonesia, selama ini dikenal hanya merupakan sebuah kewenangan eksklusif dari Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan di bidang penuntutan dan wewenang lain yang diberikan oleh UU.

Dalam bidang penuntutan, kewenangan penuntutan hanya dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum, artinya tidak bisa dwakilkan kepada profesi lain atau Aparat Penegak Hukum yang lain.

Oleh karena itu mahkota kejaksaan itu terletak pada wewenang dominus litisnya, ia memegang kunci dalam hitam putihnya penegakan hukum di Indonesia, meski dalam praktek sering disalahgunakan sehingga membuat Kejaksaan menjadi tidak dig daya atau super body. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 149

Post navigation

Previous: Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Kriminal Menonjol
Next: Polsek Medan Baru Ungkap Komplotan Begal Sadis, 3 Pelaku Ditangkap sudah 14 Kali Beraksi di Medan

Related Stories

  • Nasional

Gempa Bumi di NTT: 70 Orang Meninggal 132 Korban LukaGempa Bumi di NTT:

Harian Dialog Agustus 18, 2026
0-3
  • Nasional

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

Harian Dialog Agustus 18, 2026
  • Nasional

Dua Bulan Untung Rp.3 Triliun: Polisi Tangkap Penyeludupan Emas Ilegal

Harian Dialog Agustus 17, 2026

Berita Lainnya

b69b8538-1cf1-4a5b-9c15-4ff8095c8a05
  • Kesra

HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian 813 Karyawan

Harian Dialog Agustus 19, 2026
cfa50a0c-95b5-4779-a862-008c180cef21
  • Berita Daerah

18 Tahun Tak Pernah Rayakan Perlombaan HUT Ke-81 RI, Warga Laut Dendang Apresiasi Bantuan Kapolrestabes Medan

Harian Dialog Agustus 19, 2026
b77fa221-9fd9-4915-9720-a884e9f31ed8
  • Berita Daerah

Titiek Sugiharti Ajak DWP Terus Berkontribusi bagi Pembangunan Sumut

Harian Dialog Agustus 19, 2026
5217a679-d2b2-4ae6-85f3-98e48dabdb0c
  • Berita Daerah

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

Harian Dialog Agustus 19, 2026

Olahraga

78e91d8c-8171-47a9-b3fe-61af8783c12e
  • Olahraga

Kejurnas Catur ke-51 Banten 2026, JAKARTA BERTEKAD BOYONG 10 EMAS

Harian Dialog Agustus 17, 2026
Menpora: Terima Kasih Presiden Prabowo Dukung Pelatnas Jangka Panjang ea335cfd-67c7-4994-8b3d-965fd3cbe596
  • Olahraga

Menpora: Terima Kasih Presiden Prabowo Dukung Pelatnas Jangka Panjang

Agustus 12, 2026
PSSI Resmi Luncurkan Kompetisi Indonesia Women’s League (IWL) df912f39-ddef-426a-8446-4fd416c19f9a
  • Olahraga

PSSI Resmi Luncurkan Kompetisi Indonesia Women’s League (IWL)

Agustus 11, 2026

Kesehatan

1000038406
  • Kesehatan

BKPRMI DKI Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 1.500 Guru Mengaji

Harian Dialog Agustus 15, 2026
Masyarakat Diharapkan Semakin Memahami Autoimun, Juga Kalangan Wartawan 1000035894
  • Kesehatan

Masyarakat Diharapkan Semakin Memahami Autoimun, Juga Kalangan Wartawan

Agustus 9, 2026
Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan
  • Kesehatan

Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan

Juli 27, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

b69b8538-1cf1-4a5b-9c15-4ff8095c8a05
  • Kesra

HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian 813 Karyawan

Harian Dialog Agustus 19, 2026
Peringatan HUT ke-81 RI: Orkestra Institut Seni Indonesia Padangpanjang
  • Kesra

Peringatan HUT ke-81 RI: Orkestra Institut Seni Indonesia Padangpanjang

Agustus 18, 2026
Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung 1000038676
  • Kesra

Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung

Agustus 16, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

Anggaran Pendidikan Untuk MBG Rp.240 Triliun

Harian Dialog Agustus 17, 2026
Walikota Pematang Siantar Wesly Silalahi Tantang Para Paskibra
  • Pendidikan

Walikota Pematang Siantar Wesly Silalahi Tantang Para Paskibra

Agustus 17, 2026
SDN 1 Celak Gununghalu Direvitalisasi, KBM Kini Lebih Aman dan Nyaman 1000037610
  • Pendidikan

SDN 1 Celak Gununghalu Direvitalisasi, KBM Kini Lebih Aman dan Nyaman

Agustus 13, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.