Skip to content
Juni 24, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Usul Asas Dominus Litis Diberikan Kepada Jaksa
  • Nasional

Komnas HAM Usul Asas Dominus Litis Diberikan Kepada Jaksa

Harian Dialog Oktober 29, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar asas dominus litis dapat diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Usul itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu.

        Asas dominus litis memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum sebagai pengendali atau pemilik perkara. Dengan penerapan dominus litis, jaksa sebagai penuntut umum akan terlibat sejak tahap penyidikan.

          Anis berpendapat, penerapan prinsip ini dalam revisi KUHAP penting untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat dapat terhindar dari bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang kerap menghambat proses peradilan. Selain itu, penerapan konsep ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap upaya paksa di tahap penyidikan agar tak melanggar HAM. “Jadi jaksa tidak diberi kewenangan baru, tapi dilibatkan saat polisi sebagai penyidik merasa perlu untuk melibatkan penuntut umum,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

           Penerapan asas dominus litis ini sebelumnya juga sempat disuarakan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

        Menurut dia, masalah penanganan perkara pidana kerap disebabkan oleh tumpang-tindihnya kewenangan di antara penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP yang tengah bergulir di parlemen ikut merumuskan pembahasan pasal itu.

           Asas dominus litis sebenarnya bukan barang baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berlaku, penanganan perkara pidana di Tanah Air masih menggunakan hukum acara peninggalan Belanda, yakni Herziene Inlandsche Reglement. Aturan itu menganut prinsip dominus litis atau jaksa sebagai penguasa perkara. 

            Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Matheus Nathanael Siagian, menuturkan, pada masa itu, jaksa memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengendalikan perkara pidana. Kewenangan yang besar itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang superpower dan memonopoli perkara. Matheus mengatakan diskresi yang tidak terkontrol dan monopoli itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang korup dalam proses peradilan, tulis tempo.

Sementara itu, Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai advokad, Candidat Doktor (CD Padot Naibaho SH.MH., dalam pendapat hukumnya kepada Dialog, Rabu (29/10/2025) mengatakan; agar asas dominus litis tersebut supaya diatur jelas dalam revisi KUHAP baru guna mencegah  terjadinya ‘monopoli penanganan perkara’ baik itu pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Hal ini perlu diatur dan juga dimuat dalam revisi KUHAP baru guna mencegah terjadinya tafsir dan debat hukum dalam penanganan perkara di kemudian hari. “Jadi harus ada dan diatur batas kewenangan penyidik dalam hal ini Polri dengan Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana,” tukas Padot.

Dikatakannya dengan diaturnya asas dominus litis itu bertujuan mencegah terjadinya kesewenangan atau intervensi dalam penanganan perkara. “Dengan diaturnya asas dominus litis dalam revisi KUHAP baru, maka itu juga akan mengatur secara jelas dalam hal praperadilan yang dilakukan oleh tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam menghadapi praperadilan tersebut di pengadilan, apakah penyidik Polisi atau Jaksa,” jelas Padot.

“Jadi selayaknya mulai dari tinggkat penyidikan perkara, jaksa sudah harus diberitahu guna mengetahui perkara apa saja yang sedang ditangani penyidik. Alasannya, jika terjadinya putusan bebas, maka yang bertanggung jawab kan adalah jaksa. Untuk hal itulah, sehingga perlu dan sangat perlu asas dominus litis diatur dalam revisi KUHAP baru,” kata Padot Naibaho dalam pendapat hukumnya.

Dominus Litis, sebagai suatu asas dalam prinsip penegakan hukum di Indonesia, selama ini dikenal hanya merupakan sebuah kewenangan eksklusif dari Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan di bidang penuntutan dan wewenang lain yang diberikan oleh UU.

Dalam bidang penuntutan, kewenangan penuntutan hanya dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum, artinya tidak bisa dwakilkan kepada profesi lain atau Aparat Penegak Hukum yang lain.

Oleh karena itu mahkota kejaksaan itu terletak pada wewenang dominus litisnya, ia memegang kunci dalam hitam putihnya penegakan hukum di Indonesia, meski dalam praktek sering disalahgunakan sehingga membuat Kejaksaan menjadi tidak dig daya atau super body. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 125

Post navigation

Previous: Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Kriminal Menonjol
Next: Polsek Medan Baru Ungkap Komplotan Begal Sadis, 3 Pelaku Ditangkap sudah 14 Kali Beraksi di Medan

Related Stories

1000019651
  • Nasional

Dankodaeral IV Tekankan Disiplin, Integritas dan Perang Melawan Narkoba

Harian Dialog Juni 24, 2026
  • Nasional

Presiden Prabowo Mengaku Tahu Dalang Bayar Demonstrasi!

Harian Dialog Juni 24, 2026
  • Nasional

PWI Pusat Meninjau Kesiapan HPN dan Porwanas

Harian Dialog Juni 23, 2026

Berita Lainnya

1000019651
  • Nasional

Dankodaeral IV Tekankan Disiplin, Integritas dan Perang Melawan Narkoba

Harian Dialog Juni 24, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli Ini

Harian Dialog Juni 24, 2026
1000019632
  • Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat

Harian Dialog Juni 24, 2026
1000019637-1024x683.jpg
  • Ekonomi

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

Harian Dialog Juni 24, 2026

Olahraga

793be9de-4664-497d-8125-dda137688c87
  • Olahraga

Menpora Serahkan SK Penetapan Tuan Rumah PON XXII 2028 kepada DKI Jakarta, NTT dan NTB

Harian Dialog Juni 23, 2026
Hadapi Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur PWI DKI Jakarta Gelar Seleksi f20af211-635f-4ae0-a92f-4d1b5fe1f4d6
  • Olahraga

Hadapi Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur PWI DKI Jakarta Gelar Seleksi

Juni 23, 2026
Drama Penalti Pecah! PSDL Lalang Juara Piala Laskar Melayu Batu Bara 2026 di Hadapan Pendukung Sendiri WhatsApp Image 2026-06-22 at 11.34.49
  • Olahraga

Drama Penalti Pecah! PSDL Lalang Juara Piala Laskar Melayu Batu Bara 2026 di Hadapan Pendukung Sendiri

Juni 22, 2026

Kesehatan

1000018265
  • Kesehatan

Sumut Siapkan Rumah Sakit Bertaraf Internasional, PT Dhirga Surya dan Murni Teguh Teken MoU

Harian Dialog Juni 20, 2026
Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan 546cdb1f-0d52-4c3d-9770-98cdc008a1f8
  • Kesehatan

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Juni 16, 2026
Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA
  • Kesehatan

Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA

Juni 10, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

  • Kesra

Program Ketahanan Pangan Kementerian Imipas

Harian Dialog Juni 23, 2026
Titiek Sugiharti Ajak Duta Kesetiakawanan Sosial Sumut Jadi Agen Perubahan dan Inspirasi Generasi Muda 1000018268
  • Kesra

Titiek Sugiharti Ajak Duta Kesetiakawanan Sosial Sumut Jadi Agen Perubahan dan Inspirasi Generasi Muda

Juni 20, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola 1000018184
  • Kesra

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Juni 20, 2026

Pendidikan

Screenshot
  • Pendidikan

PELEPASAN KELAS 1X DAN X11 DI PONPES AL AZIZAH GODONG GROBOGAN

Harian Dialog Juni 22, 2026
Pesan Tidak Putus Sekolah, di Acara Perpisahan Siswa SDN Jatimakmur I IMG-20260622-WA0006
  • Pendidikan

Pesan Tidak Putus Sekolah, di Acara Perpisahan Siswa SDN Jatimakmur I

Juni 22, 2026
MAN I BELITUNG JUARA SATU LKBB 1000018650
  • Pendidikan

MAN I BELITUNG JUARA SATU LKBB

Juni 21, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.