Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar asas dominus litis dapat diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Usul itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu.
Asas dominus litis memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum sebagai pengendali atau pemilik perkara. Dengan penerapan dominus litis, jaksa sebagai penuntut umum akan terlibat sejak tahap penyidikan.
Anis berpendapat, penerapan prinsip ini dalam revisi KUHAP penting untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat dapat terhindar dari bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang kerap menghambat proses peradilan. Selain itu, penerapan konsep ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap upaya paksa di tahap penyidikan agar tak melanggar HAM. “Jadi jaksa tidak diberi kewenangan baru, tapi dilibatkan saat polisi sebagai penyidik merasa perlu untuk melibatkan penuntut umum,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Penerapan asas dominus litis ini sebelumnya juga sempat disuarakan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurut dia, masalah penanganan perkara pidana kerap disebabkan oleh tumpang-tindihnya kewenangan di antara penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP yang tengah bergulir di parlemen ikut merumuskan pembahasan pasal itu.
Asas dominus litis sebenarnya bukan barang baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berlaku, penanganan perkara pidana di Tanah Air masih menggunakan hukum acara peninggalan Belanda, yakni Herziene Inlandsche Reglement. Aturan itu menganut prinsip dominus litis atau jaksa sebagai penguasa perkara.
Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Matheus Nathanael Siagian, menuturkan, pada masa itu, jaksa memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengendalikan perkara pidana. Kewenangan yang besar itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang superpower dan memonopoli perkara. Matheus mengatakan diskresi yang tidak terkontrol dan monopoli itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang korup dalam proses peradilan, tulis tempo.
Sementara itu, Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai advokad, Candidat Doktor (CD Padot Naibaho SH.MH., dalam pendapat hukumnya kepada Dialog, Rabu (29/10/2025) mengatakan; agar asas dominus litis tersebut supaya diatur jelas dalam revisi KUHAP baru guna mencegah terjadinya ‘monopoli penanganan perkara’ baik itu pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Hal ini perlu diatur dan juga dimuat dalam revisi KUHAP baru guna mencegah terjadinya tafsir dan debat hukum dalam penanganan perkara di kemudian hari. “Jadi harus ada dan diatur batas kewenangan penyidik dalam hal ini Polri dengan Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana,” tukas Padot.
Dikatakannya dengan diaturnya asas dominus litis itu bertujuan mencegah terjadinya kesewenangan atau intervensi dalam penanganan perkara. “Dengan diaturnya asas dominus litis dalam revisi KUHAP baru, maka itu juga akan mengatur secara jelas dalam hal praperadilan yang dilakukan oleh tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam menghadapi praperadilan tersebut di pengadilan, apakah penyidik Polisi atau Jaksa,” jelas Padot.
“Jadi selayaknya mulai dari tinggkat penyidikan perkara, jaksa sudah harus diberitahu guna mengetahui perkara apa saja yang sedang ditangani penyidik. Alasannya, jika terjadinya putusan bebas, maka yang bertanggung jawab kan adalah jaksa. Untuk hal itulah, sehingga perlu dan sangat perlu asas dominus litis diatur dalam revisi KUHAP baru,” kata Padot Naibaho dalam pendapat hukumnya.
Dominus Litis, sebagai suatu asas dalam prinsip penegakan hukum di Indonesia, selama ini dikenal hanya merupakan sebuah kewenangan eksklusif dari Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan di bidang penuntutan dan wewenang lain yang diberikan oleh UU.
Dalam bidang penuntutan, kewenangan penuntutan hanya dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum, artinya tidak bisa dwakilkan kepada profesi lain atau Aparat Penegak Hukum yang lain.
Oleh karena itu mahkota kejaksaan itu terletak pada wewenang dominus litisnya, ia memegang kunci dalam hitam putihnya penegakan hukum di Indonesia, meski dalam praktek sering disalahgunakan sehingga membuat Kejaksaan menjadi tidak dig daya atau super body. (tob)
