Skip to content
Oktober 23, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Usul Asas Dominus Litis Diberikan Kepada Jaksa
  • Nasional

Komnas HAM Usul Asas Dominus Litis Diberikan Kepada Jaksa

Harian Dialog Oktober 29, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar asas dominus litis dapat diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Usul itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu.

        Asas dominus litis memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum sebagai pengendali atau pemilik perkara. Dengan penerapan dominus litis, jaksa sebagai penuntut umum akan terlibat sejak tahap penyidikan.

          Anis berpendapat, penerapan prinsip ini dalam revisi KUHAP penting untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat dapat terhindar dari bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang kerap menghambat proses peradilan. Selain itu, penerapan konsep ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap upaya paksa di tahap penyidikan agar tak melanggar HAM. “Jadi jaksa tidak diberi kewenangan baru, tapi dilibatkan saat polisi sebagai penyidik merasa perlu untuk melibatkan penuntut umum,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

           Penerapan asas dominus litis ini sebelumnya juga sempat disuarakan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

        Menurut dia, masalah penanganan perkara pidana kerap disebabkan oleh tumpang-tindihnya kewenangan di antara penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP yang tengah bergulir di parlemen ikut merumuskan pembahasan pasal itu.

           Asas dominus litis sebenarnya bukan barang baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berlaku, penanganan perkara pidana di Tanah Air masih menggunakan hukum acara peninggalan Belanda, yakni Herziene Inlandsche Reglement. Aturan itu menganut prinsip dominus litis atau jaksa sebagai penguasa perkara. 

            Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Matheus Nathanael Siagian, menuturkan, pada masa itu, jaksa memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengendalikan perkara pidana. Kewenangan yang besar itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang superpower dan memonopoli perkara. Matheus mengatakan diskresi yang tidak terkontrol dan monopoli itu membuat kejaksaan menjadi institusi yang korup dalam proses peradilan, tulis tempo.

Sementara itu, Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai advokad, Candidat Doktor (CD Padot Naibaho SH.MH., dalam pendapat hukumnya kepada Dialog, Rabu (29/10/2025) mengatakan; agar asas dominus litis tersebut supaya diatur jelas dalam revisi KUHAP baru guna mencegah  terjadinya ‘monopoli penanganan perkara’ baik itu pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Hal ini perlu diatur dan juga dimuat dalam revisi KUHAP baru guna mencegah terjadinya tafsir dan debat hukum dalam penanganan perkara di kemudian hari. “Jadi harus ada dan diatur batas kewenangan penyidik dalam hal ini Polri dengan Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana,” tukas Padot.

Dikatakannya dengan diaturnya asas dominus litis itu bertujuan mencegah terjadinya kesewenangan atau intervensi dalam penanganan perkara. “Dengan diaturnya asas dominus litis dalam revisi KUHAP baru, maka itu juga akan mengatur secara jelas dalam hal praperadilan yang dilakukan oleh tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam menghadapi praperadilan tersebut di pengadilan, apakah penyidik Polisi atau Jaksa,” jelas Padot.

“Jadi selayaknya mulai dari tinggkat penyidikan perkara, jaksa sudah harus diberitahu guna mengetahui perkara apa saja yang sedang ditangani penyidik. Alasannya, jika terjadinya putusan bebas, maka yang bertanggung jawab kan adalah jaksa. Untuk hal itulah, sehingga perlu dan sangat perlu asas dominus litis diatur dalam revisi KUHAP baru,” kata Padot Naibaho dalam pendapat hukumnya.

Dominus Litis, sebagai suatu asas dalam prinsip penegakan hukum di Indonesia, selama ini dikenal hanya merupakan sebuah kewenangan eksklusif dari Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan di bidang penuntutan dan wewenang lain yang diberikan oleh UU.

Dalam bidang penuntutan, kewenangan penuntutan hanya dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum, artinya tidak bisa dwakilkan kepada profesi lain atau Aparat Penegak Hukum yang lain.

Oleh karena itu mahkota kejaksaan itu terletak pada wewenang dominus litisnya, ia memegang kunci dalam hitam putihnya penegakan hukum di Indonesia, meski dalam praktek sering disalahgunakan sehingga membuat Kejaksaan menjadi tidak dig daya atau super body. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 166

Post navigation

Previous: Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Kriminal Menonjol
Next: Polsek Medan Baru Ungkap Komplotan Begal Sadis, 3 Pelaku Ditangkap sudah 14 Kali Beraksi di Medan

Related Stories

0-18
  • Nasional

Hadapi Perubahan Sistem Pemagangan Jepang, Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta

Harian Dialog Oktober 23, 2026
0-17
  • Nasional

Kemnaker Bekali Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi di Banyuwangi

Harian Dialog Oktober 22, 2026
0-15
  • Nasional

Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Terintegrasi dengan Industri di KEK

Harian Dialog Oktober 22, 2026

Berita Lainnya

1000024045
  • Ekonomi

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

Harian Dialog Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0012
  • Berita Daerah

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Bersama Forkopimda Deklarasikan PBM Sumut Menolak Narkoba

Harian Dialog Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0009
  • Kesra

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Harian Dialog Oktober 23, 2026
ojk kecil
  • Ekonomi

OJK Tegas dan Serius Jatuhkan Hukuman Denda Rp 2 ,52 Triliun Pelaku Pelamggaran di Pasar Modal

Harian Dialog Oktober 23, 2026

Olahraga

1000021857
  • Olahraga

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Harian Dialog Oktober 18, 2026
Honda Racing Indonesia Hadir di Mandalika dengan Asa Rebut Juara Nasional Akhir Pekan Ini 8d0b4c12-d6a1-40c1-b10e-ea5200b9ed2c
  • Olahraga

Honda Racing Indonesia Hadir di Mandalika dengan Asa Rebut Juara Nasional Akhir Pekan Ini

Oktober 16, 2026
Menpora Dorong CFD di Seluruh Daerah untuk Perluas Akses Olahraga 1000020849
  • Olahraga

Menpora Dorong CFD di Seluruh Daerah untuk Perluas Akses Olahraga

Oktober 15, 2026

Kesehatan

f8c2b924-1b5d-450b-ba4b-90582b2c24c4
  • Kesehatan

Kader PKK Jadi Mitra Strategis Dinkes Temukan Kasus TB di Sumut

Harian Dialog Oktober 22, 2026
Operasi Katarak dengan Laser CATALYS™: Begini Cara Kerjanya mata
  • Kesehatan

Operasi Katarak dengan Laser CATALYS™: Begini Cara Kerjanya

Oktober 19, 2026
Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak IMG-20261019-WA0002
  • Kesehatan

Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak

Oktober 19, 2026

Teknologi

5e9c4c2f-04ef-434a-92fa-0bc763032e86
  • Techonology

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Harian Dialog Oktober 20, 2026
Jakarta,hariandialog.co.id – 16 Oktober 2026 — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui IM3 Platinum bersama Apple...
Baca Selengkapnya Read more about IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
  • Techonology

Oktober 19, 2026
Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos 9cf4fcec-f390-46ca-b9a8-e5345295ac6a
  • Techonology

Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos

Oktober 12, 2026
Era AI Mengubah Cara Publik Mencari Informasi, Media Dituntut Adaptif Embedded AI
  • Techonology

Era AI Mengubah Cara Publik Mencari Informasi, Media Dituntut Adaptif

Oktober 6, 2026
Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif, Indosat Perpanjang Masa Jabatan Presiden Director dan CEO IMG-20260930-WA0004
  • Techonology

Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif, Indosat Perpanjang Masa Jabatan Presiden Director dan CEO

September 30, 2026

Kesra

IMG-20261023-WA0009
  • Kesra

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Harian Dialog Oktober 23, 2026
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat c9e6a68c-2aa6-4cf9-9af4-243d6516c4f0
  • Kesra

Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Oktober 23, 2026
Pembangunan IKN Membuka Ruang Baru Bagi Gereja IMG-20261020-WA0200
  • Kesra

Pembangunan IKN Membuka Ruang Baru Bagi Gereja

Oktober 20, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

ISI Pandangpanjang Sumbar Siap Gelar FKI XIII

Harian Dialog Oktober 20, 2026
320 Mahasiswa Sudah Meninggal Terima Bantuan Melalui KIP
  • Pendidikan

320 Mahasiswa Sudah Meninggal Terima Bantuan Melalui KIP

Oktober 20, 2026
LOMBA MAPSI SD KE 27 TINGKAT KEC GODONG GROBOGAN 2026 unnamed
  • Pendidikan

LOMBA MAPSI SD KE 27 TINGKAT KEC GODONG GROBOGAN 2026

Oktober 19, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.