Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangguhan penahanan
terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya
bukan karena penghentian perkara, tapi karena berkas belum selesai dan
masa penahan habis ya sesuai Undang-Undang ditangguhan .
“Penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah
habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan dan ada
undang-undang di KUHAP,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, kemarin.
Meskipun penahanan dihentikan sementara, Boyamin meminta
Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Arsin
dan tiga tersangka lainnya. “Perkaranya apakah berhenti? Oh, ya
enggak. Perkara tetap lanjut. Soal nanti apakah jaksa mau menerima
atau tetap tidak menerima, itu urusan lain,” jelasnya.
Menurut Boyamin, dalam sistem hukum di Indonesia, penahanan
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur oleh
undang-undang dan ada di KUHAP. Jika masa tersebut telah berakhir dan
tidak diperpanjang melalui proses hukum, maka penahanan tidak dapat
dilanjutkan demi menjaga hak asasi setiap warga negara. “Hak tersangka
harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis, kalau tidak, itu
namanya pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap
Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen
surat tanah di kawasan Pagar Laut, Tangerang. “Sehubungan dengan
berakhirnya masa penahanan, penyidik menangguhkan penahanan terhadap
keempat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, sebelum tanggal 24
April,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen
Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (24/4/2025).
Djuhandhani menjelaskan, penangguhan dilakukan karena masa
penahanan telah mencapai batas maksimal sesuai KUHAP, yaitu 60 hari.
Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan
Agung.
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan
catatan agar penyidik juga menyelidiki unsur dugaan korupsi dalam
kasus ini. Pengembalian berkas dilakukan pada 16 April 2025, dan
hingga kini kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim. “Keempat
tersangka ini sebelumnya telah kami tahan mulai 24 Februari 2025,”
kata Djuhandhani.
Para tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen tanah,
termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
(sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa
pengurusan permohonan sertifikat.
Pemalsuan dokumen ini diduga telah berlangsung sejak Desember
2023 hingga November 2024. Arsin dan kawan-kawan juga dituding
mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas
lahan di kawasan Pagar Laut, Tangerang.(Fatur-01)