Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung harus
menindaklanjuti temuan yang terungkap dipersidangan dari keterangan
saksi-saksi atas nama nama. “Jadi Kejaksaan harus mengembangkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan oleh saksi saksi seperti
yang disampaikan Edi Sarwono tentang main golf dengan Ketua Mahkamah
Agung,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin
Saiman.
Boyamin Saiman yang juga ditektif partikuler itu dimintai
komentarnya atas pengakuan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan
saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dibawah
sumpah menyebutkan sering bermain golf bersama Ketua Mahkamah Agung
bahkan hingga ke luar negeri seperti Malasya dan ke Dubai.
Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung harus
mengembangkan pernyataan atau keterangan yang disampaikan saksi-saksi
di persidangan. “Nama-nama yang disebutkan saksi dipersidangan harus
dikembangkan. Jadi panggil nama-nama yang sebut-sebut. Kan diungkap
oleh mantan Ketua PN Surabaya dan eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi
Suparmono yang menyebutkan ketemu Agusrin di rumah Ketua MA,” jelas
Boyamin.
Pemanggilan kata Boyamin, dapat dilakukan sekarang dan
tidak harus menunggu putusan atas perkara yang sedang diadili.
Tujuannya pemanggilan dan pemeriksaan guna untuk mengklarifikasi dan
mendengarkan pengakuan dari pihak yang bersangkutan atas disebut
namanya. Dengan meminta keterangan langsung di persidangan, hal ini
dapat menghindari kecurigaan dari Masyarakat,” terangnya.
Boyamin menyebutkan bahwa ia memiliki foto pihak yang
bersangkutan berfoto bersama pejabat Mahkamah Agung. Keterangan dari
pihak yang bersangkutan diperlukan untuk menjelaskan apakah foto
tersebut hanya interaksi biasa atau ada hal lain yang perlu
dikembangkan.
Untuk itu, meskipun dipanggil untuk dimintai keterangan,
pihak yang bersangkutan tetap memiliki asas praduga tak bersalah.
Keterangan dapat diminta baik di persidangan saat ini maupun saat
penyidik melakukan pengembangan perkara di kemudian hari.
Seperti diketahui, Rudi Suparmono saat bersaksi
menyebutkan nama Ketua Mahkamah Agung, begitu juga saat Edi Sarwono
Panitera Muda Perdata yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di vonis
lepas kasus koorporasi minyak goreng (migor) juga menerangkan bermain
golf dengan Ketua Mahkamah Agung. Dan sebelum main ada undangan
melalui WhatsApp atau WA. Disebut dalam grup banyak pesertanya.
Atas pengakuan bermain golf saksi Edi Sarwono, Panitera
Perdata PN Jakarta Selatan, dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, apakah
kejaksaan akan memanggil nama-nama yang disebut di persidangan,
redaksi memintai tanggapan atau komentar melalui telepon selular
kepada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang
Supriatna, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban. (bing).
