Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Pembela Demokrasi Indonesia
(TPDI) dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara dibawah
koordinator Petrus Selestinus melayangkan gugatan kepada Presiden
Joko Widodo atau Jokowi dan ibu negara Iriana Jokowi melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Gugatan yang diajukan Petrus Selestinus bersama rekan-rekan
dilayangkan 12 Januari 2024. Gugatan itu dilayangkan atas tuduhan
melakukan nepotisme dalam jabatannya sebagai pimpinan negara.
Menurut Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus
Selestinus, alasannya melayangkan gugatan itu karena dinasti politik
dan nepotisme yang dimainkan Presiden Jokowi sudah sangat
terang-terangan. Bahkan melibatkan lembaga yudikatif yakni Mahkamah
Konstitusi. “Dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat,
yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga
tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu
Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus ditemui di PTUN Jakarta, Jumat 12
Januari 2024.
Menurut Petrus, tindakan yang dilakukan Jokowi sudah
sangat mengkhawatirkan dan dapat mengancam keberlangsungan demokrasi
dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945. “Jadi nepotisme dan
politik dinasti ini adalah racun demokrasi, itulah yang membuat kami
sekarang ini mengajukan gugatan ke PTUN sebagai perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan pemerintah,”
kata Petrus.
Dalam gugatannya, Petrus menyampaikan ada 12 pihak yang
masuk sebagai para pihak yang digugat selain Jokowi ada juga Anwar
Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo
Subianto dan KPU RI sebagai tergugat.
Sementara Iriana, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Kaesang Pangarep dan Podcast Bocor Alus Politik sebagai pihak
turut tergugat. “Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta
menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan
hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus
dihentikan,” kata Petrus tulis tempo.
Juga soal keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka, menurut dia, harus dinyatakan cacat hukum.
“Tidak sah dan dibatalkan,” ujar dia. (bing-01)
