Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) bicara terkait kasus oknum guru yang diduga melakukan pelecehan
seksual terhadap siswi SMP di Kota Depok, Jawa Barat.
KPAI mendorong agar polisi mempercepat proses hukum
kasus tersebut.
“Sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Pasal 59a. Kasus yang
melibatkan anak harus diproses cepat. Tentu dengan langkah yang
profesional, transparan, akuntabel,” kata Komisioner KPAI Aris Adi
Leksono kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025..
Aris ingin status hukum dari terduga pelaku segera
disampaikan ke publik. Hal ini perlu dilakukan karena publik menilai
keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus tersebut. “Kami juga
berpesan, agar anak korban mendapatkan perlindungan khusus dari dinas
terkait. Identitas anak, agar dirahasiakan, satuan pendidikan tetap
memberikan hak pendidikannya. DP3A memberikan pendampingan
psikososial, pendampingan hukum, hingga pulih,” ucapnya.
Kasus ini terungkap dari tersebarnya sebuah rekaman suara
oknum guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di
Depok. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerijah
mengatakan oknum guru itu sudah dinonaktifkan.
“Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan tindakan pelecehan
seksual yang terjadi di lingkungan SMP negeri Depok, saya, Siti
Chaerijah Aurijah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok,
menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf atas
ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan masyarakat, khususnya
para orang tua dan siswa,” kata Siti saat dihubungi wartawan, Jumat,
23 Mei 2025.
Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi,
Senin, 9 Juni 2025 mengatakan oknum guru itu sudah diperiksa. Namun,
dia belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. “Terlapor sang guru
sudah dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata Made, tulis dtc.
(abian-01).
